Alasan Anies Baswedan Cabut Izin 12 Outlet Holywings di Jakarta, Temui Dua Pelanggaran
Berikut alasan Anies Baswedan melalui DPMPTSP DKI Jakarta mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Pravitri Retno W
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, mengungkapkan peran keenam tersangka.
Tersangka EJD menjabat sebagai direktur kreatif Holywings Indonesia.
"Perannya adalah mengawasi 4 divisi yaitu divisi kampanye, divisi production house, div graphic designer, dan divisi media sosial," ujarnya di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2022), dilansir Tribunnews.com.
Baca juga: Holywings di Kota Bogor Sudah Berganti Nama: Ini Penjelasan Satpol PP
Tersangka NDP merupakan kepala tim promosi Holywings Indonesia yang bertugas desain program dan meneruskan ke tim kreatif.
"Ketiga DAD, laki-laki, 27 tahun, sebagai desain grafis yang membuat foto virtual."
"Keempat saudari EA, perempuan, 22 tahun, selaku admin tim promo yang bertugas mengupload ke medsos," lanjut Budhi.
Lalu, tersangka AAB menjabat sebagai sosial media officer yang bertugas memposting postingan sosial media terkait Holywings.
"Keenam, saudari AAM sebagai admin tim promo yang betugas memberikan request atau permintaan ke tim kreatif dan memastikan sponsor untuk event-event yang ada di HW," ungkap Budhi.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Nuryanti/Chairul Arifin)