Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Awal Mula Izin 12 Outlet Holywings di Jakarta Dicabut, Wagub DKI Beri Penjelasan

Wagub DKI, Ahmad Riza Patria, membeberkan awal mula 12 outlet Holywings di Jakarta izinnya dicabut.

Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Awal Mula Izin 12 Outlet Holywings di Jakarta Dicabut, Wagub DKI Beri Penjelasan
YouTube Holywings Indonesia/Satgas Covid-19 Kota Bogor
Holywings Kota Bogor (kanan). Wagub DKI, Ahmad Riza Patria, membeberkan awal mula 12 outlet Holywings di Jakarta izinnya dicabut. 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, membeberkan awal mula mengapa 12 outlet Holywings di Jakarta dicabut izinnya.

Ternyata, kata pria yang akrab disapa Ariza ini Holywings telah melanggar aturan perizinan.

Ia mengungkapkan penyalahgunaan izin ini baru terungkap ketika Holywings viral usai menggelar promo yang mencatut mama Muhammad dan Maria.

"Semua itu perlu ada evaluasi pengecekan ya, (pencabutan izin) memang berasal dari kasus promo miras," ucapnya di Balai Kota, Senin (27/6/2022).

Kendati demikian, Ariza memastikan pencabutan izin Holywings tak berkaitan dengan promo itu.

Baca juga: Gerakan Pemuda Kabah Minta Polri Transparan Usut Kasus Holywings

Pencabutan izin semata dilakukan lantaran menyalahi perizinan usaha.

"Memang setelah dicek ada beberapa yang tidak memenuhi syarat administrasi, izinnya belum lengkap," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, bukan karena promo minuman keras bagi pemilik nama Muhammad dan Maria, Pemprov DKI ungkap alasan pencabutan izin usaja seluruh gerai Holywings di ibu kota.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta menyebut, izin usaha Holywings dicabut karena melanggar sejumlah aturan.

Pertama terkait sertifikat standar KBLI 56301 yang merupakan klasifikasi baku lingkungan Indonesia yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar yang menyediakan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.

"Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 untuk jenis usaha bar," ucapnya dalam keterangan tertulis, Senin (27/6/2022).

Penelusuran dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) juga menemukan fakta bahwa Holywings Group ternyata hanya mengantongi sertifikat KBLI 47221.

Sebagai informasi, pemilik sertifikat ini hanya diizinkan menjual minuman beralkohol untuk dibawa pulang.

Dengan kata lain, pengunjung tidak diperkenankan untuk minum di tempat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas