Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

GP Ansor DKI Desak Polisi Periksa Pimpinan Holywings soal Promo Kontroversial

Polisi didesak segera menindak pimpinan Holywings meski sudah ada enam orang karyawannya yang menjadi tersangka.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in GP Ansor DKI Desak Polisi Periksa Pimpinan Holywings soal Promo Kontroversial
Tribunnews.com/Fandi Permana
Massa PW GP Ansor DKI Jakarta bersama ratusan anggota Banser menggeruduk Holywings di Jalan Gunawarman, Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2022) malam. 

Kelima, saudari AAB selaku sosial media officer yang bertugas mengupload postingan sosial media terkait Holywings.

Keenam, saudari AAM 25 tahun sebagai admin tim promo yang betugas memberikan permintaan ke tim kreatif dan memastikan sponsor untuk event yang ada di Holywings.

Keenam karyawan itu dijerat pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI no 1 tahun 1946 dan juga pasal 156 atau pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama. Kemudian pasal 28 ayat 2 uu ri no 19 tahun tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE 

"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," jelas Budhi.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas