Sikap Tegas Anies Baswedan, 12 Outlet Holywings di Jakarta Dicabut Izin Usahanya
Sebanyak 12 outlet Holywings di Jakarta dicabut izin usahanya oleh Pemprov DKI, imbas dari kasus promosi alhohol bernada penistaan agama.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang ada di Jakarta, setelah viralnya promosi alkohol bernada penistaan agama.
Diketahui, pencabutan izin usaha tersbut dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, berdasarkan rekomendasi temuan pelanggaran dari Disparekraf dan DPPKUKM DKI Jakarta.
Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra, juga mengatakan pencabutan izin usaha 12 outlet Holywings juga dilakukan sesuai arahan Gubernur DKI, Anies Baswedan.
“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Benny, Senin (27/6/2022), dilansir laman resmi ppid.jakarta.go.id.
Baca juga: Inilah Lokasi 12 Outlet Holywings di Jakarta yang Izin Usahanya Dicabut Anies Baswedan
Deretan Pelanggaran Holywings
Sementara itu, Kepala Disparekraf Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata, mengungkapkan berdasarkan peninjauan gabungan bersama DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP, telah ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.
Di antaranya ditemukan beberapa outlet Holywings Group di Jakarta yang belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.
Perlu diketahui, sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimililiki oleh operasional usaha bar yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.
“Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi,” jelas Andhika.
Baca juga: Dugaan Penistaan Agama Promo Miras Muhammad dan Maria Berlanjut, Giliran FBI Laporkan Holywings
Tak hanya itu, Holywings juga melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta.
Holywings ternyata hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol, yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.
Sementara itu, Kepala DDPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo, mengatakan berdasarkan hasil pengawasan di lapangan Holywings telah melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat.
Padahal secara legalitas, Holywings harusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB-UMKU KBLI 56301, agar bisa menjual minuman beralkohol untuk minum di tempat.
Baca juga: GMPI: Bebaskan 6 Tersangka Tim Promosi dan Tangkap Manajemen Holywings
“Sedangkan, hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301,” ungkap Ratu.