Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sikap Tegas Anies Baswedan, 12 Outlet Holywings di Jakarta Dicabut Izin Usahanya

Sebanyak 12 outlet Holywings di Jakarta dicabut izin usahanya oleh Pemprov DKI, imbas dari kasus promosi alhohol bernada penistaan agama.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Sikap Tegas Anies Baswedan, 12 Outlet Holywings di Jakarta Dicabut Izin Usahanya
YouTube Holywings Indonesia
Foto Holywings Kelapa Gading | Holywings Kelapa Gading menjadi salah satu outlet dari 12 outlet Holywings di Jakarta yang dicabut izin usahanya oleh Pemprov DKI. Pencabutan izin usaha ini merupakan imbas dari kasus promosi alhohol Holywings yang bernadakan penistaan agama. 

9. Holywings Mega Kuningan,

10. Garison,

11. Holywings Gunawarman, dan,

12. Vandetta Gatsu.

Baca juga: Pemprov DKI Kaji Ulang Izin Usaha Holywings, Bakal Ada Tambahan Sanksi ? 

GP Ansor DKI Desak Polisi Periksa Pimpinan Holywings soal Promo Kontroversial

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Gerakan Pemuda (GP) Ansor DKI Jakarta mendesak kepolisian untuk segera menindak pimpinan Holywings meski sudah ada enam orang karyawannya yang menjadi tersangka.

Desakan itu buntut dari promosi minuman beralkohol gratis untuk orang yang bernama 'Muhammad dan Maria' yang kontroversial dan mengandung unsur penistaan agama.

Berita Rekomendasi

"Kami mengapresiasi pihak kepolisian yang bergerak cepat mengusut pihak pihak terkait dan telah menetapkan tersangka terhadap pelaku, namun demikian kami menuntut kepolisian juga memeriksa pimpinan manajemen perusahaan," kata Ketua Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor DKI Jakarta, Muhammad Ainul Yakin, kepada Tribunnews.com, Senin (27/6/2022).

Ainul Yakin menyesalkan sikap pimpinan Holywings yang tidak mau muncul dan memberi pernyataan maaf terbuka ke publik atas promosi tersebut.

Baca juga: Cegah Kasus Holywings Terulang, GPK Desak DPR Segera Sahkan RUU Larangan Minuman Beralkohol

Sejauh ini, pihak Holywings hanya memberikan pernyataan permintaan maaf melalui media sosialnya saja.

"Kami juga menyesalkan sikap para petinggi manajemen Holywings yang terkesan lari dari tanggungjawab dan hanya melakukan permintaan maafnya melalui media sosial," ucapnya.

Untuk itu, Ainul Yakin meminta kepada para pimpinan Holywings untuk bisa muncul ke publik untuk melakukan permintaan maaf secara terbuka.

Diketahui, Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan sudah menetapkan enam orang karyawan Holywings sebagai tersangka.

Keenam tersangka itu adalah berinisial EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25), dan AAM (25).

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas