Hotman Paris: Staf yang Ditahan Polisi Bukan Pegawai Outlet Holywings yang Ditutup
Hotman menyebut enam orang karyawan yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi soal promo kontroversial itu bukan pegawai dari 12 outlet
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
Keenam karyawan itu dijerat pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI no 1 tahun 1946 dan juga pasal 156 atau pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama. Kemudian pasal 28 ayat 2 uu ri no 19 tahun tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE.
Baca juga: Update Kasus Holywings: Polisi Cari Barang Bukti untuk Bidik Tersangka di Posisi yang Lebih Tinggi
"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," jelas Budhi.
Viral soal Promosi Minuman Beralkohol untuk 'Muhammad dan Maria'
Kasus ini berawal saat unggahan Holywings Indonesia tentang promo minuman alkohol untuk yang bernama Muhammad dan Maria viral di media sosial.
Melansir Tribun Jakarta, promo tersebut pertamakali diunggah di akun Instagram @holywingsindonesia.
Namun beberapa jam kemudian postingan promo itu hilang dari Instagram resmi Holywings.
Meski sudah dihapus, postingan yang dianggap mengandung unsur SARA itu sudah ditangkap layar oleh beberapa netizen hingga akhirnya viral di media sosial.
Dituliskan untuk yang bernama Muhammad dan Maria bisa mendapatkan sebotol gratis minuman alkohol di Holywings.
Usai promo minuman alkohol untuk yang bernama Muhammad dan Maria itu viral, manajemen Holywings Indonesia akhirnya buka suara.
Melalui akun Instagram resminya di @holywingsindonesia, manajemen Holywings Group menyatakan permintaan maaf terbuka.
Dalam kasus ini, manajemen menyebut promosi bernada SARA itu dilakukan tanpa sepengetahuan mereka.