KRONOLOGI Penangkapan DJ Joice Challista Terkait Kasus Narkoba, Digerebek Saat Di Kos
Berikut kronologi penangkapan seorang Disk Jockey (DJ) wanita DJ Joice Challista yang ditangkap terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Mantan model sekaligus Disk Jockey (DJ) Joice Challista ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
Adapun penangkapan terjadi pada Senin (27/6/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.
DJ Joice ditangkap di sebuah rumah kost di daerah Kemang Utara, Jakarta Selatan.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Billy Gustiano dalam rilis kasus, Selasa (28/6/2022).
Baca juga: Polisi Temukan Sabu hingga Obat saat Tangkap DJ Joice di Kemang
"Ternyata benar apa yang diterima laporan masyarakat bahwa terdapat info dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika."
"Kemudian tim opsnal meluncur ke TKP yang berada di Jalan Kemang Utara, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan," kata Billy, Selasa (28/6/2022), dilansir Tribun Jakarta.
Tak sendiri, DJ Joice ditangkap bersama tiga orang lainnya.
Yakni Irfan Sahrian, Febi Anggraini, dan Nurhayati, yang diduga merupakan temannya.
"Dari keempat orang tersangka tersebut di antaranya adalah seorang wanita yang berprofesi sebagai DJ, kemudian setelah digeledah ada barbuk narkotika."
"Mereka pada saat diamankan sedang menggunakan narkoba," kata Billy.
Baca juga: Identitas Disk Jockey yang Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba Adalah DJ Joice
Polisi Temukan Sabu hingga Obat
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan saat penggeledahan pun ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan psikotropika.
"(Barang bukti) 1 bungkus narkotika jenis sabu berat brutto 0,33 gram; 1 bungkus narkotika jenis sabu berat brutto 0,39 gram," kata Kombes E Zulpan , Selasa (28/6/2022), dilansir Tribunnews.com.
Selain narkoba jenis sabu, lanjut Zulpan, pihaknya juga menemukan alat hisap sabu, 21 butir obat jenis Tramadol, hingga dua butir obat jenis Aprazolam.
"Ditemukan di TKP sedang akan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dan ditemukan obat jenis psikotropika yang disimpan di kamar kost," ujarnya.
DJ Joice dan 3 rekannya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat Pasal 127 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Abdi Ryanda Shakti) (TribunJakarta.com/Annas Furqon)