Sepi, Begini Situasi Holywings Senayan Pasca Izin Dicabut dan Disegel Satpol PP DKI
Situasi dan kondisi di Holywings di kawasan Senayan, Jakarta Pusat sepi pasca-izin usaha dicabut dan dilakukan penyegelan oleh Satpol PP DKI Jakarta
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Situasi dan kondisi di Holywings di kawasan Senayan, Jakarta Pusat sepi pasca-izin usaha dicabut dan dilakukan penyegelan oleh Satpol PP DKI Jakarta, Selasa (28/6/2022).
Pantauan Tribunnews.com di lokasi sekira pukul 20.16 WIB, tidak ada aktivitas apapun di sekitar Holywings di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.
Meja tempat petugas keamanan di depan pintu masuk pun terlihat sudah ditutup terpal dengan diganjal dua batu.
Keheningan juga terasa ketika melewati bagian depan Holywings Senayan ini. Tidak jauh dari sana, hanya ada dua orang karyawan dari restoran di sekitar Holywings.
"Iya sepi, karena pagi tadi di segel kali ya. Itu masih ada segelnya di samping pintu," kata salah satu karyawan restoran yang tak mau disebut namanya kepada Tribunnews.com, Selasa (28/6/2022).
Tribunnews.com juga melihat spanduk besar yang masih menempel di bagian sebelah kiri pintu masuk Holywings.
Isi dari spanduk tersebut yaitu Perda 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum dan Pergub no. 18 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata.
"Barang siapa melakukan perusakan dan pelanggaran atas pengumuman ini akan dituntut sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tulis spanduk tersebut.
Diketahui, Satpol PP bersama Sudin Pariwisatan dan Ekonomi Kreatif (Parekfra) Jakarta Pusat menyegel Holywings di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2022).
Penyegelan ini dilakukan setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencabut izin 12 outlet Holywings di Jakarta.
"Ya kegiatan hari ini seperti yang saudara saksikan kita menutup Holywings di wilayah Senayan dan merupakan salah satu Holywings dari 12 yang ditutup pada hari ini," kata Kasatpol PP Jakarta Pusat, Tumbur Parluhutan Purba saat memimpin penyegelan, Selasa (28/6/2022).
Baca juga: Bobby Nasution hingga Gubernur Edy Rahmayadi Komentari Anies Cabut Izin Usaha Holywings di Jakarta
Tumbur menyebut penyegelan ini karena ada masalah Holywings melanggar peruntukan izin usaha yang dibuat.
"Jadi penutupan hari ini masalah belum dipenuhinya kelengkapan dokumen perizinan yang baru dilakukan dari OSS (Online Single Submission) ya, jadi tidak lengkap hasil penelitian dari tim terpadu yang meneliti kemarin ke sini," jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.