Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sepi, Begini Situasi Holywings Senayan Pasca Izin Dicabut dan Disegel Satpol PP DKI

Situasi dan kondisi di Holywings di kawasan Senayan, Jakarta Pusat sepi pasca-izin usaha dicabut dan dilakukan penyegelan oleh Satpol PP DKI Jakarta

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Sepi, Begini Situasi Holywings Senayan Pasca Izin Dicabut dan Disegel Satpol PP DKI
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Penampakan Holywings Senayan, Jakarta Pusat usai dicabut izin usahanya dan disegel, Selasa (28/6/2022) malam tampak sepi. 

"Ini karena masalah perizinan yang tidak lengkap, dan pelaksanaan kegiatannya tidak sesuai dengan izin yang diberikan," sambungnya.

Lebih lanjut, Tumbur tidak mengetahui sampai kapan penyegelan itu akan diberlakukan.

"Untuk batas waktunya kita tidak bisa tentukan sampai kapan," jelasnya.

12 Outlet Holywings di Jakarta Dicabut Izin Usahanya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings di Jakarta. 

Pencabutan izin seluruh outlet Holywings di Jakarta oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta tersebut mengacu pada isi rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 

Yakni, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta. 

Berita Rekomendasi

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra menegaskan, total ada 12 outlet Holywings Group yang dicabut izin usahanya.

Penampakan Holywings Senayan, Jakarta Pusat usai dicabut izin usahanya dan disegel, Selasa (28/6/2022) malam tampak sepi.
Penampakan Holywings Senayan, Jakarta Pusat usai dicabut izin usahanya dan disegel, Selasa (28/6/2022) malam tampak sepi. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Benny dalam pernyataan persnya Senin (27/6/2022).

Pencabutan tersebut diduga didasari adanya penistaan agama dengan menggunakan nama Muhammad untuk mendapatkan minuman alkohol gratis.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas