Sepi, Begini Situasi Holywings Senayan Pasca Izin Dicabut dan Disegel Satpol PP DKI
Situasi dan kondisi di Holywings di kawasan Senayan, Jakarta Pusat sepi pasca-izin usaha dicabut dan dilakukan penyegelan oleh Satpol PP DKI Jakarta
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
"Ini karena masalah perizinan yang tidak lengkap, dan pelaksanaan kegiatannya tidak sesuai dengan izin yang diberikan," sambungnya.
Lebih lanjut, Tumbur tidak mengetahui sampai kapan penyegelan itu akan diberlakukan.
"Untuk batas waktunya kita tidak bisa tentukan sampai kapan," jelasnya.
12 Outlet Holywings di Jakarta Dicabut Izin Usahanya
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings di Jakarta.
Pencabutan izin seluruh outlet Holywings di Jakarta oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta tersebut mengacu pada isi rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Yakni, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra menegaskan, total ada 12 outlet Holywings Group yang dicabut izin usahanya.
“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Benny dalam pernyataan persnya Senin (27/6/2022).
Pencabutan tersebut diduga didasari adanya penistaan agama dengan menggunakan nama Muhammad untuk mendapatkan minuman alkohol gratis.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.