Nasib 5.637 Warga DKI Jakarta Terdampak Perubahan 22 Nama Jalan
5.637 warga Jakarta terpaksa ganti KTP elektroninkya buntut perubahan 22 nama dengan nama tokoh Betawi, pengurusan data administrasi mulai dilakukan
Penulis: Theresia Felisiani
Kebijakan ini pun berimbas pada pergantian kolom alamat pada KTP, KIA, dan Kartu Keluarga.
Untuk mengakomodir perubahan alamat ini, Disdukcapil DKI sudah berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri terkait ketersediaan blangko KTP elektronik dan KIA.
"Berdasarkan data yang ada bahwa Wajib KTP yang terdampak terkait perubahan nama jalan sebanyak 5.637 wajib KTP," ujarnya.
Budi mengatakan, pihaknya sudah mengimbau jajarannya untuk memberikan pelayanan cepat, akurat, dan tuntas kepada warga yang akan merubah kolom alamat di dokumen kependudukannya.
Ia pun meminta masyarakat segera melapor bila mengetahui adanya oknum yang melakukan pungutan liar (pungli).
"Kami tidak akan segan memberikan tindakan tegas bagi petugas yang masih memakai cara lama seperti itu. Hal ini bagian dari komitmen kami kepada masyarakat dalam memberikan layanan," tuturnya.
Budi juga meminta masyarakat memanfaatkan layanan jemput bola ini sebaik-baiknya.
Sebab, setelah mengganti kolom alamat di KTP, masyarakat secara bertahap bisa melakukan pergantian dokumen lainnya.
Berikut 6 lokasi layanan jemput bola:
1. Jakarta Selatan: RW 07 dan RW 02 di Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran;
2. Jakarta Pusat: Jalan H. Hamid Harief (sebelumnya Jalan Tanah Tinggi 1), untuk warga RT 10 RW 06, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru;
3. Jakarta Timur: Masjid Jami Al Hikmah Hidayah, Jalan Raya Setu Cipayung, untuk warga RW 03;
4. Jakarta Barat: Kantor RW 01, Jalan Guru Makmun, Kelurahan Rawa Buaya;
5. jakarta Utara: depan Taman Wisata Alam Muara Angke;
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.