Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasib 5.637 Warga DKI Jakarta Terdampak Perubahan 22 Nama Jalan

5.637 warga Jakarta terpaksa ganti KTP elektroninkya buntut perubahan 22 nama dengan nama tokoh Betawi, pengurusan data administrasi mulai dilakukan

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Nasib 5.637 Warga DKI Jakarta Terdampak Perubahan 22 Nama Jalan
Kolase Tribunnews
5.637 warga Jakarta terdampak kebijakan perubahan 22 nama jalan menjadi nama tokoh betawi. Ribuan warga Jakarta ini terpaksa harus memperbarui atau mengganti KTP elektroniknya, layanan jemput bola perubahan data administrasi ini digelar per hari ini, Rabu (29/6/2022) 

6. Kabupaten Kepulauan Seribu: RW 02 dan RW 03 di Pulau Panggang.

Akibat Anies Baswedan, Dirlantas Polda Metro Minta Alamat Baru STNK saat Membayar Pajak Lima Tahunan

Perubahan nama jalan di sejumlah wilah DKI Jakarta ternyata berdampak pada perubahan alamat di kartu tanda penduduk(KTP) dan juga surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Namun, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengaku tidak memaksa pemilik kendaraan langsung mengganti alamat rumah dengan nama jalan yang baru.

"Kita akan upaya supaya perubahan nama jalan tidak menimbulkan dampak kebiayaan," ucapnya, Selasa (28/6/2022).

Menurutnya, pemilik kendaraan bisa melakukan perubahan nama jalan di STNK ketika membayar pajak lima tahunan.

Sehingga nantinya akan ada perubahan data alamat ketika pembayaran pajak sekaligus perpanjangan pajak pelat nomor.

Berita Rekomendasi

Sambodo meminta kepada masyarakat tidak perlu khawatir dengan perubahan nama yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI.

"Kecuali dalam pembayaran lima tahun dia perlu ganti STNK pada saat itu lah diganti alamatnya sesuai alamat yang ini (perubahan nama jalan)," tegasnya.

Baca juga: 22 Nama Jalan Diganti dengan Nama Tokoh Betawi, Anies Baswedan Disebut Kurang Kerjaan

Sebelumnya, Kepala Korlantas Mabes Polri, Irjen Pol Firman Santyabudi mengungkapkan masyarakat tidak diwajibkan langsung mengganti surat-surat berlalu lintas terkait perubahan nama jalan.

“Masyarakat yang terkena dampak tidak diwajibkan untuk mengganti STNK, namun data perubahan nama jalan yang akan kami sesuaikan,” kata Firman di Balai Kota, Senin (27/6/2022).

Nantinya masyarakat bisa mengurus pergantian data dokumen pada surat-surat tersebut terkait perubahan nama jalan ketika masa berlakunya habis supaya tertib administrasi.

“Setelah tahun kelima, ketika masa STNK kendaraan telah habis, baru akan dilakukan penggantian PNBP yang berlaku seperti sekarang (prosesnya akan bertahap),” kata Firman

Anies Baswedan Tenangkan Warga Jakarta, tak Panik Soal Perubahan 22 Nama Jalan

Gubernur DKI Anies Baswedan kembali menjelaskan bahwa perubahan 22 nama jalan tak akan bikin ribet warga.

Semua akan berubah secara alami saat mengurus data seperti KTP, SIM, STNK, Karu Keluarga, Alamat, dsb.

Saat perubahan terjadi pun tak ada biaya, sehingga tak membebani masyarakat.

Menurut Anies, perubahan 22 nama jalan ini sebagai bentuk apresiasi terhadap para tokoh yang berjasa di Jakarta.

Anies pun minta masyarakat tak panik, sebab identitas yang tercatat di data kependudukan hingga dokumen tanah masih tetap berlaku sebelum dilakukan perubahan.

Nantinya, perubahan akan dilakukan secara bertahap dan dinas terkait akan melayani warga yang ingin melakukan kepengurusan identitas.

“Penegasan ulang terkait adanya perubahan nama-nama jalan di Jakarta. Perubahan ini memiliki konsekuensi yang kemudian diduga membenani masyarakat, kami menegaskan bahwa perubahan itu InsyaAllah tidak membebani baik biaya maupun lainnya,” kata Anies, Senin (27/6/2022).

“Semua perubahan itu tidak memiliki konsekuensi biaya sama sekali. KIta berharap kesimpangsiuran informasi yang sempat muncul bisa diklarifikasi, sehingga masyarakat tetap tenang,” imbuhnya.

Sebelumnya bernama Bantaran Setu Barat, kini jadi Jalan H Rohim Sa'ih.
Sebelumnya bernama Bantaran Setu Barat, kini jadi Jalan H Rohim Sa'ih. 

5.637 warga Jakarta terdampak kebijakan perubahan 22 nama jalan menjadi nama tokoh betawi.

Ribuan warga Jakarta ini terpaksa harus memperbarui atau mengganti KTP elektroniknya.

(Tribunnews.com/Fersianus Waku)

Lebih lanjut, Anies menjelaskan, perubahan nama dilakukan untuk mengenang para tokoh yang berjasa di Jakarta.

“Perubahan nama ini akan mencerminkan bahwa di kota kita ini ada banyak pribadi-pribadi yang berjasa. Ini adalah kota di mana perjuangan itu dilakukan dan berkumpul banyak pahlawan maupun pribadi yang berjasa."

“Kita menghormati, mengenang, sekaligus menjadikan mereka inspirasi dengan mengabadikannya menjadi nama jalan di Jakarta," jelasnya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas.tv.

Anies juga menyebut, perubahan juga dimaksudkan untuk memudahkan masyarakat dalam mengelola administrasi.

“Ini dilakukan serempak di Jakarta supaya memudahkan di dalam administrasi. Tetapi ini tidak selesai di sini, ini gelombang satu, nanti kita selesaikan sampai tuntas,” kata Anies.

Dalam kesempatan tersebut, Anies kembali menegaskan, kepengurusan identitas ini tidak akan membebani warga.

“Pesannya, ini tidak akan merepotkan bagi warga, semua pergantian akan dilakukan secara proaktif Dukcapil. Berharap bahwa ini tidak membenani masyarakat,” tegasnya.

Daftar pergantian nama jalan, gedung dan zona di Jakarta:

Nama jalan

1. Jalan Entong Gendut (sebelumnya Jalan Budaya)

2. Jalan Haji Darip (sebelumnya Jalan Bekasi Timur Raya)

3. Jalan Mpok Nori (sebelumnya Jalan Raya Bambu Apus)

4. Jalan H. Bokir Bin Dji'un (sebelumnya Jalan Raya Pondok Gede)

5. Jalan Raden Ismail (sebelumnya Jalan Buntu)

6. Jalan Rama Ratu Jaya (sebelumnya Jalan BKT Sisi Barat)

7. Jalan H. Roim Sa'ih (sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Barat)

8. Jalan KH. Ahmad Suhaimi (sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Timur)

9. Jalan Mahbub Djunaidi (sebelumnya Jalan Srikaya)

10. Jalan KH. Guru Anin (sebelumnya Jalan Raya Pasar Minggu sisi Utara)

11. Jalan Hj. Tutty Alawiyah (sebelumnya Jalan Warung Buncit Raya)

12. Jalan A. Hamid Arief (sebelumnya Jalan Tanah Tinggi 1 gang 5)

13. Jalan H. Imam Sapi'ie (sebelumnya Jalan Senen Raya)

14. Jalan Abdullah Ali (sebelumnya Jalan SMP 76)

15. Jalan M. Mashabi (sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Utara)

16. Jalan H. M. Shaleh Ishak (sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Selatan)

17. Jalan Tino Sidin (sebelumnya Jalan Cikini VII)

18. Jalan Mualim Teko (sebelumnya Jalan depan Taman Wisata Alam Muara Angke)

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (kiri), dan nama ruas jalan di PIK yang diganti menjadi Jalan Mualim Teko (kanan).
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (kiri), dan nama ruas jalan di PIK yang diganti menjadi Jalan Mualim Teko (kanan). 5.637 warga Jakarta terdampak kebijakan perubahan 22 nama jalan menjadi nama tokoh betawi. Ribuan warga Jakarta ini terpaksa harus memperbarui atau mengganti KTP elektroniknya.  (TRIBUNNEWS.com Dany Permana/TribunJakarta.com Gerald Leonardo Agustino)

19. Jalan Syekh Junaid Al Batawi (sebelumnya Jalan Lingkar Luar Barat)

20. Jalan Guru Ma'mun (sebelumnya Jalan Rawa Buaya)

21. Jalan Kyai Mursalin (sebelumnya Jalan di Pulau Panggang)

22. Jalan Habib Ali Bin Ahmad (sebelumnya Jalan di Pulau Panggang)

Kampung

1. Kampung MH Thamrin (sebelumnya bernama Zona A PBB)
2. Kampung KH. Noer Ali (sebelumnya bernama Zona Pengembangan)
3. Kampung Abdulrahman Saleh (sebelumnya bernama Zona B)
4. Kampung Ismail Marzuki (sebelumnya bernama Zona C)
5. Kampung Zona Embrio (sebelumnya bernama Zona Embrio)

Gedung

1. Gedung Kisam Dji'un (sebelumnya Gedung PPSB Jakarta Timur)
2. Gedung H. Sa'aba Amsir (sebelumnya Gedung PPSB Jakarta Selatan) (tribun network/thf/TribunJakarta.com/wartakotalive.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas