Polisi Tangkap DPO Kasus Pengeroyokan Adik Kelas di SMAN 70 Jakarta
Damara melakukan pengeroyokan bersama lima rekannya yang juga telah berstatus tersangka. Adapun korban merupakan adik kelas mereka.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan menangkap pemuda bernama Damara Altag Alawdin alias Mantis yang melakukan pengeroyokan terhadap adik kelasnya di SMAN 70 Jakarta.
Diketahui, Polisi sempat menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah Mantis kabur usai melakukan pengeroyokan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit mengatakan, Mantis ditangkap, Selasa (28/6/2022).
"Sudah ditangkap kemarin, sudah ditangkap. Sudah tidak ada DPO," kata Ridwan kepada wartawan, Rabu (29/6/2022).
Ridwan mengatakan, Damara melakukan pengeroyokan bersama lima rekannya yang juga telah berstatus tersangka. Adapun korban merupakan adik kelas mereka.
"(Korban) Adik kelas mereka," sambungnya.
Baca juga: Polres Metro Jakarta Selatan Buru Pria Usia 18 Tahun Pelaku Pengeroyokan Anak di Bawah Umur
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap buronan pelaku pengeroyokan terhadap anak di bawah umur.
DPO itu adalah seorang pria bernama Damara Altaf Alawdin atau Mantis (18).
Ia diburu kepolisian dengan ciri kulit berwarna sawo matang, badan kurus, berkaca mata dan berwajah kotak.
Dalam poster yang diunggah akun Instagram @polisijaksel, Minggu (26/6/2022), pria itu diduga telah melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur dan pengeroyokan.
"Pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur atau pengeroyokan. Jika melihat orang ini silahkan hubungi Polres Metro Jakarta Selatan," tulis poster itu.
Sementara itu, dalam keterangannya PPA Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan meminta masyarakat segera menghubungi pihak kepolisian jika mengetahui pria tersebut. Masyarakat bisa menghubungi ke nomor 081318337900 atau kantor polisi terdekat.
"Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaannya agar infokan ke Polres Jaksel, terima kasih," tulis keterangan PPA Reskrim Polres Metro Jaksel.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto menyebut, Damara terbukti turut melakukan pengeroyokan bersama kelima temannya terhadap adik kelas di SMAN 70 Jakarta. Adapun insiden itu terjadi pada Mei 2022.
"Kejadiannya sudah satu bulan lalu, Mei 2022. Total semua pelaku ada 6 orang termasuk sama DPO. Korbannya merupakan adik kelas," ujar Budhi.
Budhi mengatakan, kelima tersangka pengeroyokan itu telah ditangkap. Bahkan, polisi telah melakukan penahanan di rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
Sejatinya, polisi telah memanggil Darma. Hanya saja, yang bersangkutan tidak datang hingga berujung penetapan tersangka serta penerbitan DPO.
"Dari pemeriksaan lalu berkembang, ada satu orang yang diduga terlibat belum hadir berikan keterangan. Sehingga karena berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan yang bersangkutan menjadi tersangka dan membuat atau mencantumkan ke dalam daftar pencarian orang," jelas Budhi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.