Selain Izin Usaha Dicabut, Pemprov DKI Tetap Tagih Pajak Holywings Bulan Juni
Pemprov DKI Jakarta tetap akan menarik pajak dari Holywings meski izin usaha tempat hiburan malam itu sudah dicabut.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Kepala Bidang Pendapatan Pajak II Badan Penerimaan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Carto akan memeriksa setoran masa (setma) pajak dari seluruh gerai Holywings yang ditutup.
Pasalnya Pemprov DKI Jakarta tetap akan menarik pajak dari Holywings meski izin usaha tempat hiburan malam itu sudah dicabut.
"Sehubungan dengan adanya penutupan Holywings, kami akan segera melakukan pemeriksaan sekaligus untuk menagih setma bulan Juni," ucapnya dalam rapat Komisi B DPRD DKI, Rabu (29/6/2022).
Carto menerangkan, jenis pajak yang ditarik dari Holywings tetap restoran meski tempat hiburan malam itu beroperasi layaknya bar.
Pasalnya, 12 gerai yang sudah dicabut izinnya terdaftar sebagai restoran dalam sistem Online Single Submission (OSS).
"Berdasarkan data kami, ada 12 objek pajak yang berdasarkan izin dari OSS merupakan restoran," ujarnya.
Meski ada ketidaksesuaian dengan izin yang dimiliki, anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini menyebut pembayaran pajak yang dilakukan Holywings tak pernah bermasalah.
Pembayaran pajak pada bulan Juni pun seharusnya dibayarkan pada Juli 2022 mendatang.
Namun, karena ada pencabutan izin maka Bapenda DKI langsung menghitung setma berjalan untuk selanjutnya akan ditagih kepada Holywings.
"Kami dari Bapenda tentu berupaya melakukan pemeriksaan untuk setma bulan Juni yang memang belum dilakukan, di mana pembayaran setma bulan Juni akan dilakukan bulan Juli," kata dia.
Alasan Izin Usaha Holywings Dicabut
Bukan karena promo minuman keras bagi pemilik nama Muhammad dan Maria, Pemprov DKI ungkap alasan pencabutan izin usaja seluruh gerai Holywings di ibu kota.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta menyebut, izin usaha Holywings dicabut karena melanggar sejumlah aturan.
Baca juga: Holywings Ditutup: PSI Sebut Pemprov Kecolongan, PDIP Sebut Pansos Jelang Pemilu
Pertama terkait sertifikat standar KBLI 56301 yang merupakan klasifikasi baku lingkungan Indonesia yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar yang menyediakan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.