Selain Izin Usaha Dicabut, Pemprov DKI Tetap Tagih Pajak Holywings Bulan Juni
Pemprov DKI Jakarta tetap akan menarik pajak dari Holywings meski izin usaha tempat hiburan malam itu sudah dicabut.
Editor: Theresia Felisiani
"Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 untuk jenis usaha bar," ucapnya dalam keterangan tertulis, Senin (27/6/2022).
Penelusuran dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) juga menemukan fakta bahwa Holywings Group ternyata hanya mengantongi sertifikat KBLI 47221.
Baca juga: Nasihat Politikus PKS untuk Ribuan Karyawan Holywings Dampak Penutupan Gerai di DKI Jakarta
Sebagai informasi, pemilik sertifikat ini hanya diizinkan menjual minuman beralkohol untuk dibawa pulang.
Dengan kata lain, pengunjung tidak diperkenankan untuk minum di tempat.
"Ada tujuh outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221 dan lima lainnya bahkan tidak memiliki surat tersebut," ujar Kepala DPPKUKM Elisabeth Ratu Rante Allo.
Setelah menemukan adanya masalah administrasi ini, kedua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini langsung mengajukan rekomendasi untuk mencabut izin usaha seluruh gerai Holywings di ibu kota.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pemprov DKI Tetap Tagih Pajak Holywings Bulan Juni Meski Izin Usaha Dicabut,