Jadwal Pembuatan SIM Keliling di 5 Wilayah DKI Jakarta dan Persyaratannya
Total ada lima gerai layanan SIM Keliling yang disiapkan untuk masyarakat yang akan mengurus perpanjangan masa berlaku SIM-nya di kepolisian.
Editor: Choirul Arifin
2. Trans Studio Mall Cibubur
3. Depok Twon Square
Jam pelayanan: 08.00 - 18.00 WIB
Bekasi
Carrefour Harapan Indah Bekasi, Jalan Harapan Indah Raya No 9E
Jam pelayanan: 08.00 - 10.00
Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni:
- KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi
- Mengisi formulir permohonan
- Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Harap dicatat, layanan SIM Keliling (Simling) hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Baca juga: Ada Perubahan Pola Operasi Perjalanan KRL, Penumpang Transjakarta di Halte Manggarai Naik 18 Persen
Biaya perpanjangan