Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahasiswi yang Gigit dan Hendak Rampas Pistol Polisi di Jakarta Timur Minta Maaf dan Menangis

Sang mahasiswi itu mengakui tindakannya memukul, menggigit, menendang, hingga berupaya merebut senjata api polisi.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Mahasiswi yang Gigit dan Hendak Rampas Pistol Polisi di Jakarta Timur Minta Maaf dan Menangis
Kompas.com/Istimewa
Tangkap layar viral video saat seorang mahasiswi berdebat dengan anggota kepolisian di Jakarta Timur. Ia juga menggigit petugas lantaran tak terima ditegur saat lawan arah. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus mahasiswi yang gigit polisi di Jakarta Timur berakhir dengan tangis dan penyesalan.

Si mahasiswi menangis dan menyesali perbuatannya.

HFR (23) inisial mahasiswi itu adalah pelaku penganiayaan terhadap Iptu Rano Mardani.

Rano adalah anggota Polres Metro Jakarta Timur.

Di hadapan Rano, HFR  mengakui tindakannya memukul, menggigit, menendang, hingga berupaya merebut senjata api karena tidak terima ditegur sewaktu berkendara salah.

"Saya minta maaf karena telah mencakar bapak dan menggigit bapak sampai ingin merebut senjata bapak," kata HFR sambil terisak di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (4/7/2022).

Baca juga: Fakta-fakta Mahasiswi Gigit Polisi di Jakarta Timur: Emosi Ditegur Lawan Arus, Kini Jadi Tersangka

Berita Rekomendasi

 Rano yang sempat membuat laporan ke SPKT Polres Metro Jakarta Timur hingga HFR ditetapkan jadi oleh tersangka oleh penyidik memaafkan perbuatan HFR.

Rano yang tercatat sebagai anggota Samapta Polres Metro Jakarta Timur mengaku memaklumi tindakan HFR dan tidak ingin kasus berlanjut ke tingkat Pengadilan.

"Saya berikan imbauan maupun wejangan, jangan sampai terulang kembali kejadian yang menimpanya cukup untuk saat ini saja. Secara pribadi saya bisa memahami situasi yang bersangkutan," ujar Rano.

Mendengar jawaban, HFR kembali memohon maaf sembari mencium tangan Rano sebagai tanda pengakuan salah dan terimakasih karena proses hukum kasus tidak berlanjut.

Status tersangka yang ditetapkan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur gugur karena Rano sudah menerima permohonan maaf dan setuju kasur diselesaikan secara restorative justice.

"Saya harap bapak ingin memaafkan saya dan saya berjanji saya tidak akan mengulangi kesalahan yang pernah saya buat ke bapak," sambung HFR.

Kronologi Penyelesaian Masalah

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas