Mahasiswi yang Gigit dan Hendak Rampas Pistol Polisi di Jakarta Timur Minta Maaf dan Menangis
Sang mahasiswi itu mengakui tindakannya memukul, menggigit, menendang, hingga berupaya merebut senjata api polisi.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus mahasiswi yang gigit polisi di Jakarta Timur berakhir dengan tangis dan penyesalan.
Si mahasiswi menangis dan menyesali perbuatannya.
HFR (23) inisial mahasiswi itu adalah pelaku penganiayaan terhadap Iptu Rano Mardani.
Rano adalah anggota Polres Metro Jakarta Timur.
Di hadapan Rano, HFR mengakui tindakannya memukul, menggigit, menendang, hingga berupaya merebut senjata api karena tidak terima ditegur sewaktu berkendara salah.
"Saya minta maaf karena telah mencakar bapak dan menggigit bapak sampai ingin merebut senjata bapak," kata HFR sambil terisak di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (4/7/2022).
Baca juga: Fakta-fakta Mahasiswi Gigit Polisi di Jakarta Timur: Emosi Ditegur Lawan Arus, Kini Jadi Tersangka
Rano yang sempat membuat laporan ke SPKT Polres Metro Jakarta Timur hingga HFR ditetapkan jadi oleh tersangka oleh penyidik memaafkan perbuatan HFR.
Rano yang tercatat sebagai anggota Samapta Polres Metro Jakarta Timur mengaku memaklumi tindakan HFR dan tidak ingin kasus berlanjut ke tingkat Pengadilan.
"Saya berikan imbauan maupun wejangan, jangan sampai terulang kembali kejadian yang menimpanya cukup untuk saat ini saja. Secara pribadi saya bisa memahami situasi yang bersangkutan," ujar Rano.
Mendengar jawaban, HFR kembali memohon maaf sembari mencium tangan Rano sebagai tanda pengakuan salah dan terimakasih karena proses hukum kasus tidak berlanjut.
Status tersangka yang ditetapkan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur gugur karena Rano sudah menerima permohonan maaf dan setuju kasur diselesaikan secara restorative justice.
"Saya harap bapak ingin memaafkan saya dan saya berjanji saya tidak akan mengulangi kesalahan yang pernah saya buat ke bapak," sambung HFR.
Kronologi Penyelesaian Masalah