Jakarta Masuk ke PPKM Level 2 Lagi, Anies Baswedan Koordinasi dengan Pemerintah Pusat
Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa Bali.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa Bali.
Sebanyak 14 daerah, termasuk DKI Jakarta, kembali berstatus PPKM level 2.
Hal ini menyusul kasus penularan Covid-19 meningkat beberapa hari terakhir di ibu kota.
PPKM Jawa Bali itu akan diperpanjang mulai 5 Juli hingga 1 Agustus 2022.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya buka suara menganggapi hal ini.
Ia menyatakan akan berkomunikasi dengan Pemerintah Pusat terkait hal ini.
"Nanti saya akan komunikasi dahulu dengan pemerintah pusat," kata Anies ditemui usai acara apel HUT Bhayangkara ke 76 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (5/7/2022).
Baca juga: Daftar Wilayah PPKM Level 1 dan 2 Terbaru, Berlaku 5 Juli-1 Agustus 2022
Sebelumnya, Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM Jawa Bali dan luar Jawa Bali mulai hari ini hingga 1 Agustus 2022.
Untuk wilayah Jawa-Bali, sebanyak 14 daerah termasuk Jabodetabek, kembali ke PPKM level 2.
Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali dan non Jawa-Bali.
Perpanjangan tersebut dilakukan mulai 5 Juli hingga 1 Agustus 2022.
"Khusus pemberlakuan pembatasan kegiatan di luar Jawa-Bali ini akan diperpanjang dari tanggal 5 Juli sampai 1 Agustus," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, (4/7/2022).
Airlangga mengatakan terdapat 385 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang berstatus PPKM level 1.
Sementara itu, hanya ada satu kabupaten/kota yang berstatus PPKM level 2.
"Di level 2 yaitu, Kabupaten Sorong di Papua Barat," katanya.