Bentrokan Pecah di Pondok Gede, Gangster Cemerlang Vs TKBR, 3 Orang Diringkus Polisi, 1 DPO
Bentrok dua kelompok gangster terjadi pada Rabu (15/6/2022) dini hari di Pondok Gede Bekasi, tiga orang diringkus, satu orang masih DPO.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Bentrok dua kelompok gangster terjadi pada Rabu (15/6/2022) dini hari di Kelurahan Jatibening, Pondok Gede Kota Bekasi.
Due kelompok gangster yang terlibat bentrok yakni Gengster Cemerlang dan kelompoknya TKBR (Tambun, Kayuringin, Bintara, dan Rawadas).
Buntutnya Polsek Pondok Gede meringkus tiga anggota Gengster Cemerlang.
Mereka yakni Tetem, Ali Nurdin dan Albertus Alezander.
Kapolsek Pondok Gede Kompol Herman Edco Simbolon mengatakan, bentrok dua kelompok gangster terjadi pada Rabu (15/6/2022) pukul 03.00 WIB.
"TKP (tempat kejadian perkara) di Kelurahan Jatibening, Pondok Gede Kota Bekasi sekira pukul 3 dini hari," kata Herman, Selasa (5/7/2022).
Herman Edco Simbolon menjelaskan sebelumnya kedua kelompok janjian via media sosial.
Lalu sepakat menggelar tawuran di waktu dan tempat yang sudah ditentukan.
Saat bentrok dua kelompok terjadi, terdapat video viral yang sengaja diunggah akun instagram @cemerlang602.
"Dalam video tersebut terekam pada saat mereka melakukan tawuran dengan menggunakan senjata tajam," ungkap Herman.
Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Pondok Gede melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus ketiga tersangka.
"Terdapat satu tersangka lagi bernama Rizal yang saat ini masih DPO (daftar pencarian orang)," ucap Herman.
Dalam bentrok dua kelompok gangster, satu orang anggota geng TKBR bernama Anjar mengalami luka sabetan senjata tajam.
Baca juga: Polisi Ungkap Ada 30 Kelompok Gangster yang Selalu Buat Onar di Kota Bekasi, Kapolres: Kita Petakan
Herman menambahkan, seluruh anggota gangster merupakan orang dewasa yang sudah tamat sekolah dan belum memiliki pekerjaan.
"Tersangka sudah dewasa semua, jadi mereka hanya pelajar yang sudah lulus dan tidak ada kegiatan, kemudian malam mereka berkumpul-kumpul," paparnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti senjata tajam jenis corbek, lima bilah celurit dan dua buah tas gitar yang digunakan untuk membawa celurit.
Ketiga tersangka dijerat pasal 1 ayat 2 UU Darurat nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 10 tahun penjara.