Jakarta PPKM Level 2, Berikut Sektor Pekerjaan yang Diizinkan WFO 100 Persen
Status PPKM Level 2 berimbas pada penerapan jumlah karyawan yang boleh berada di kantor
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah pusat menaikkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta naik menjadi level 2.
PPKM DKI Jakarta ke level 2 itu mulai dari 5 Juli hingga 1 Agustus 2022.
Baca juga: Jakarta PPKM Level 2 saat Idul Adha 2022, Bagaimana Kapasitas Rumah Ibadah ?
Status PPKM Level 2 tersebut berimbas pada penerapan jumlah karyawan di kantor atau work from office (WFO).
Dengan aturan baru tersebut, tidak semua jenis pekerjaan yang bisa bekerja dari kantor. Berikut adalah jenis-jenis pekerjaan yang bisa menerapkan WFO seratus persen.
1. Kesehatan
"Sektor kesehatan dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian, termasuk didalamnya Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) sebagai bagian dari upaya pelayanan kesehatan esensial kepada masyarakat agar beroperasi 100 persen," aturan yang tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022.
2. Ketertiban dan keamanan
"Sektor ketertiban dan keamanan dapat beroperasi 100 persen (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian".
3. Penanganan bencana
4. Energi
Baca juga: Pakar Epidemiologi Nilai PPKM Level 2 Sebagai Payung Strategi Pengendalian Covid-19
5. Logistik, pos, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat;
6. Makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan;
7. Pupuk dan petrokimia;
8. Semen dan bahan bangunan;