Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jakarta PPKM Level 2, Berikut Sektor Pekerjaan yang Diizinkan WFO 100 Persen

Status PPKM Level 2 berimbas pada penerapan jumlah karyawan yang boleh berada di kantor

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Erik S
zoom-in Jakarta PPKM Level 2, Berikut Sektor Pekerjaan yang Diizinkan WFO 100 Persen
(imtmphoto)
Ilustrasi bekerja di kantor. Status PPKM Level 2 tersebut berimbas pada penerapan jumlah karyawan di kantor atau work from office (WFO). 

9. Obyek vital nasional;

10. Proyek strategis nasional;

Baca juga: PPKM Jawa Bali Diperpanjang hingga 1 Agustus, Jabodetabek Naik Level 2, Ini Aturan Lengkapnya

11. Konstruksi (infrastruktur publik termasuk infrastruktur telekomunikasi dan penyiaran);

12. Utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah)

"Untuk penanganan bencana hingga utilitas dasar, dapat beroperasi 100 persen (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat".

Selain itu, untuk sektor energi hingga utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Sementara untuk sektor lainnya dapat beroperasi dengan maksimal kapasitas 50 hingga 75 persen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BERITA REKOMENDASI

Daftar Wilayah PPKM Level 2 di Jabodetabek

- Kota Jakarta Barat

- Kota Jakarta Timur

- Kota Jakarta Selatan

Baca juga: Pelaksanaan WFO Dibatasi 75 Persen di Wilayah PPKM Level 2, Ini Daftar Kotanya

- Kota Jakarta Utara


- Kota Jakarta Pusat

- Kota Tangerang

- Kabupaten Tangerang

- Kota Tangerang Selatan

- Kota Bogor

- Kota Bekasi

- Kota Depok

- Kabupaten Bogor

- Kabupaten Bekasi

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas