Polisi Tangkap Mahasiswi di Jakarta yang Cari Nafkah dengan Live Streaming Pornografi di Medsos
Dia ketahuan mempertontonkan tindakan asusila melalui live streaming atau siaran langsung di aplikasi media sosial Mango Live.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang mahasiswi berinisial SN di Jakarta ditangkap polisi terkait tindakan asusila.
Dia ketahuan mempertontonkan tindakan asusila melalui live streaming atau siaran langsung di aplikasi media sosial Mango Live.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengatakan SN saat ini masih berstatus mahasiswi di salah satu universitas di Jakarta.
Dia sudah tiga bulan terjun ke dunia pornografi melalui siaran langsung di media sosial.
Baca juga: Korban Kekerasan Asusila Diperiksa di Polda Metro Jaya, Diduga Jadi Korban Rudapaksa
Setiap bulannya, SN mengaku menerima gaji bersih Rp 30 juta per bulan dari bekerja sebagai model.
"Pelaku sudah melakukan live streaming selama tiga bulan dengan penghasilan kurang lebih Rp 30 juta per bulan. Nama akun di aplikasi di Mango Live bernama Miranda," kata Pasma di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (7/7/2022).
Selama tiga bulan menjadi model pornografi, SN disebut sudah melakukan siaran sebanyak 50 kali.
"Pelaku SN selama kurang lebih tiga bulan terakhir sudah melakukan live sebanyak 50 kali," imbuh Pasma.
SN merupakan model dari agensi Unicorn Management.
Oleh karena itu, selain SN, polisi juga menangkap RH, yang berperan sebagai agensi yang mengelola dan menggaji talent seperti SN.
Pasma menjelaskan Unicorn Management merupakan sebuah sub agensi dari sebuah manajemen talent yang berbasis di luar negeri.
Kata Pasma manajemen meraup hingga Rp 25 juta untuk sekali siaran. Aksi itu sudah berlangsung sejak 6 bulan lalu.
"Pelaku sudah melakukan selama kurang lebih 6 bulan dengan penghasilan Rp 25 juta. Dan dari pengakuan sekitar ada 150 talent," kata Pasma.
RH biasa mencari talent dari akun sosial media.
Melihat targetnya, RH kemudian mengajak orang tersebut bergabung melalui pesan singkat.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 29 JO Pasal 4 Ayat 1 dan atau Pasal 36 JO Pasal 10 UU RI nomor 44 Tahun 2008, tentang pornografi dan atau Pasal 45 ayat 1 JO Pasal 27 Ayat 1 UU RI nomor 18 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.