Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Heboh Stut Motor Mogok Pakai Kaki Ditilang hingga Denda Rp 250 Ribu, Ini Kata Polisi

Polisi memastikan tidak akan melakukan penilangan terhadap pengendara sepeda motor yang melakukan stut motor karena itu memang harus ditolong.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Heboh Stut Motor Mogok Pakai Kaki Ditilang hingga Denda Rp 250 Ribu, Ini Kata Polisi
Ist
Ilustrasi Tilang. Polisi memastikan tidak akan melakukan penilangan terhadap pengendara sepeda motor yang melakukan kegiatan stut motor. teknik stut bisanya diterapkan untuk membantu pengendara yang sepeda motor mogok atau kehabisan bensin. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Media sosial dihebohkan dengan adanya unggahan yang menyebutkan 'stut motor' mogok bisa ditilang hingga didenda Rp250 ribu.

Adapun istilah 'stut motor' adalah tindakan mendorong motor yang mogok melalui motor lainnya dengan menggunakan kaki

Dari unggahan akun Instagram @motorpolitanid penilangan kegiatan tersebut merujuk pada Undang-Undang (UU) nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

"Ternyata, meski niatnya bantuin nolong motor mogok, stut motor bisa kena denda Rp250 ribu jon," tulis akun tersebut seperti dikutip, Senin (11/7/2022).

Adapun pasal yang mengatur dalam UU tersebut berada pada pasal 287 ayat 6.

Dalam poin tersebut, petugas kepolisian diberikan hak untuk menindak tindakan 'stut motor' dengan mengenakan sanksi berupa tilang, berupa pidana satu bulan kurungan atau denda maksimal Rp250.000.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf h dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)" bunyi pasal tersebut.

Berita Rekomendasi

Sementara pada pasal 105 mewajibkan setiap orang yang menggunakan jalan untuk berlaku tertib dan atau mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan, dan keselamatan lalu lintas.

Tindakan 'stut motor' itu dianggap berbahaya, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 311 ayat 1 bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.

Terkait hal itu, Polisi memastikan tidak akan melakukan penilangan terhadap pengendara sepeda motor yang melakukan kegiatan tersebut.

"Ditlantas Polda metro jaya tidak akan menilang yang stut motor, malah sebaliknya harus ditolong," kata  Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan tertulis.

Baca juga: Fakta Viral Pemotor Kena Tilang Elektronik di Pinggir Sawah: Penjelasan Polisi & Pengakuan Pelanggar

Sambodo menyampaikan, teknik stut bisanya diterapkan untuk membantu pengendara yang sepeda motor mogok atau kehabisan bensin.

"Berarti masyarakat sedang dalam kesulitan, seharuanya polisi menolong, bukan menilang," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas