Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suami Penyiram Air Keras ke Anak, Istri, dan Mertua di Bekasi Sembunyi di Makam Keramat Selama Buron

Suami penyiram air keras terhadap anak, istri, dan mertuanya di Bekasi, Jawa Barat ditangkap ketika sedang bersembunyi di sebuah makam keramat.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Suami Penyiram Air Keras ke Anak, Istri, dan Mertua di Bekasi Sembunyi di Makam Keramat Selama Buron
TribunJakarta.com/ Yusuf Bachtiar
Suami penyiram air keras terhadap anak, istri, dan mertuanya di Bekasi, Jawa Barat ditangkap ketika sedang bersembunyi di sebuah makam keramat. 

"(Buron) wilayah sekitar Kabupaten Bekasi, muter-muter saja dan dia juga menghilangkan jejak digitalnya," kata Gidion, Senin (11/7/2022).

Baca juga: Polisi Buru Seorang Suami di Bekasi yang Siram Air Keras ke Anak, Istri, dan Ibu Mertua

Dia sempat sembunyi ke beberapa tempat usai menyiram ke air keras anak istri dan ibu mertua.

Bahkan, ia sembunyi di makam keramat di Kampung Tilu, Cipayung, Cikarang Timur.

"Namanya bersembunyi dia mencari juga bekingnya (pelindung) yang kelihatan itu sudah habis, cari backing yang makam supaya enggak kelihatan, di makam-makam keramat menurut dia," ungkap Gidion.

Temannya ikut jadi tersangka

Selain Kenji, polisi juga menetapkan satu tersangka lagi bernama Ardiansyah.

Dia merupakan rekan Kenzi dalam melakukan aksi keji tersebut.

BERITA REKOMENDASI

"Tersangka Ardiansyah merupakan teman dari tersangka utama, perannya mengantarkan tersangka (Kenji) membeli air keras lalu menjemputnya setelah melakukan aksi penyiraman," jelasnya.

Akibat kejadian ini, korban berjumlah tiga orang yakni, istri tersangka, anaknya bernama Reslia Saputri (2) dan ibu mertua Siti Hartini (57) mengalami luka bakar akibat disiram air keras.

Beruntung ketiganya selamat, hanya saja tiga orang korban menderita luka di beberapa bagian tubuh akibat aksi keji Kenji.

Kenji dikenakan pasal berlapis tentang perlindungan anak, KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) serta pasal penganiayaan 355 KUHPidana dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.

Penulis: Yusuf Bachtiar


Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Buron Tiga Minggu, Kenji Suami Siram Air Keras ke Anak Istri dan Mertua Sembunyi di Makam Keramat

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas