Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Marak Pelecehan Seksual, Minggu Ini Tempat Duduk Pria dan Wanita Dipisah Berlaku di Semua Angkot DKI

Solusi pencegahan pelecehan seksual yang kian marak, tempat duduk penumpang pria dan wanita dipisah, ini berlaku di seluruh angkot yang ada di DKI.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Marak Pelecehan Seksual, Minggu Ini Tempat Duduk Pria dan Wanita Dipisah Berlaku di Semua Angkot DKI
Kolase Tribunnews
Kebijakan pemisahan tempat duduk penumpang pria dan wanita diterapkan minggu ini guna mencegah kasus pelecehan seksual di angkot yang kian marak. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemisahan tempat duduk bagi penumpang pria dan wanita di angkutan kota (Angkot) mulai diterapkan dalam minggu ini.

Petunjuk teknis yang mengatur soal pemisahan tempat duduk di dalam angkot ini tengah digodok Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Solusi ini diambil menyikapi kian maraknya aksi pelecehan seksual yang dialami para penumpang di angkot.

Kebijakan pemisahan tempat duduk penumpang pria dan wanita ini direspons banyak pihak.

Bangku Sisi Kiri untuk Penumpang Wanita, Sisi Kanan untuk Pria

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo memastikan, pemisahan tempat duduk bagi penumpang pria dan wanita di angkutan kota (Angkot) akan mulai diterapkan minggu ini.

"Dalam minggu ini kami akan mengeluarkan petunjuk teknis terkait dengan pelaksanaan standar pelayanan minimum untuk layanan angkot terkait (pengaturan) tempat duduknya yang ada dua baris, sisi kiri dan kanan," ucap Syafrin Liputo di Balai Kota, Senin (11/7/2022).

Berita Rekomendasi

Nantinya, bangku yang berada di sisi kiri akan diprioritaskan untuk penumpang wanita.

Sedangkan, penumpang pria akan diminta mengisi tempat duduk yang berada di sisi kanan.

Dengan pemisahan ini, diharapkan kasus-kasus pelecehan seksual yang belakangan marak terjadi di angkutan umum bisa diminimalisir.

"Dengan adanya pelecehan seksual yang terjadi di angkot, kami harus melakukan mitigasi sehingga kejadian serupa bisa diminimalisir bahkan dihilangkan," ujarnya.

Kebijakan ini dilakukan guna mengantisipasi tindakan pelecehan di angkutan umum yang belakangan marak terjadi.

Angkot yang Tidak Terapkan Pemisahan Tempat Duduk Bakal Kena Sanksi

Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini menyebut, aturan ini nantinya berlaku untuk seluruh angkot yang ada di ibu kota, baik itu yang sudah terintegrasi dengan layanan JakLingko maupun angkot konvensional.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas