Sudah Berkeluarga, Petugas Sekuriti Apartemen Lecehkan Karyawati Ekspedisi di Cengkareng
Petugas sekuriti yang sudah berkeluarga ini tidak dapat menahan nafsunya karena sudah lama memendam perasaan kepada korban.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang sekuriti Apartemen di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat berinisial KH harus mendekam di penjara atas perbuatannya melakukan pelecehan seksual kepada seorang karyawan ekspedisi, SF (23).
Pelaku yang sudah berkeluarga ini tidak dapat menahan nafsunya karena sudah lama memendam perasaan kepada korban.
"Motifnya karena perasaan suka. Jadi dia bernafsu kepada korban karena memang sudah lama suka dan saat itu ada peluang melakukan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Joko Dwi Harsono dalam keterangannya, Sabtu (16/7/2022).
Baca juga: Dishub Pekanbaru Ancam Pecat Pramugara Bus TMP Jika Terbukti Melakukan Pelecehan terhadap Penumpang
Joko menerangkan insiden tersebut terjadi pada 29 Juni 2022 lalu sekitar pukul 16.18 WIB.
Korban yang saat kejadian tengah duduk dibangku kios tempat kerjanya tersebut tiba-tiba saja dihampiri oleh pelaku dan langsung berdiri tepat dibelakangnya.
"Pelaku kemudian mulai melakukan tindakan tidak wajar dengan cara memeluk dan mencium kening korban," ucapnya.
Pelaku, kata Joko, melakukan hal tersebut dengan spontan dan tidak ada tekanan kepada korban.
Baca juga: 3 Bocah Korban Pelecehan Sesama Jenis Guru Ngaji di Mojokerto Trauma, Diduga Berlangsung sudah Lama
Joko menjelaskan, korban yang saat itu merasa risih kemudian langsung pergi meninggalkan pelaku. Setelahnya, korban melapor ke polisi.
Beruntung, aksi pelaku ke korban itu terekam kamera pengawas yang berada di kios tempat korban bekerja.
Pelaku berhasil diamankan di kediaman pelaku yang berada diwilayah bojong Cengkareng Jakarta Barat
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 6 UURI No.12 Th 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP.