Sidang di PTUN Jakarta, Pakar Hukum Universitas Muslim Indonesia Soroti Tindakan Kementerian ESDM
Sebagai ahli dalam sidang sengketa Tata Usaha Negara, Fahri Bachmid menyoroti keputusan dan tindakan Kementerian ESDM
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKATA - Pakar Hukum Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid, menyoroti keputusan dan tindakan Kementerian ESDM dalam sidang lanjutan perkara sengketa Tata Usaha Negara.
Sengketa antara PT Sarana Maju Cemerlang sebagai penggugat melalui kuasa hukumnya Otto Hasibuan melawan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai tergugat I dan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM sebagai tergugat II.
PT Sarana Maju Cemerlang melalui kuasa hukumnya Otto Hasibuan menghadirkan Fahri Bachmid sebagai ahli dalam persidangan tersebut untuk menerangkan dari aspek yuridis terkait objek sengketa serta implikasi kebijakan pejabat Tata Usaha Negara dalam perkara a quo yang sedang diperiksa itu.
“Perkara sengketa Tata Usaha Negara ini muncul sebagai akibat karena PT Sarana Maju Cemerlang yang bergerak di bidang usaha pertambangan, di dalam menjalankan usahanya, perusahaannya telah memperoleh Izin yaitu IUP Eksplorasi, Izin Pencadangan Wilayah, Izin Kelayakan Lingkungan dan IUP Operasi Produksi (IUP OP),” jelas Fahri, Minggu (17/7/2022).
Fahri menjelaskan, IUP OP milik perusahaan penggugat dan telah tercatat di database Kementerian ESDM dan telah terregistrasi di MODI (Mineral One Data Indonesia) pada Ditjen Minerba ESDM.
Tetapi, lanjutnya, Kementerian ESDM dan Ditjen Minerba tetap menolak perpanjangan IUP perusahaan penggugat dan menghapus data perizinan perusahaan penggugat dari aplikasi MODI.
“Penghapusan data perizinan perusahaan penggugat dari aplikasi MODI tanpa pemberitahuan resmi sebelumnya kepada penggugat. Dan atas kejadian tersebut penggugat pun mengirimkan surat kepada Ditjen Minerba untuk mempertanyakan alasan mereka menghapus perusahaan penggugat dari aplikasi MODI,” jelasnya.
Baca juga: Mantan Wamen ESDM Ungkap Lima Penyebab Harga Batubara Sangat Mahal di Tahun Ini
Lalu, kata Fahri, Ditjen Minerba menjawab surat tersebut dengan mengatakan perusahaan penggugat dihapus dari aplikasi MODI karena adanya kekurangan dokumen yang belum diserahkan oleh perusahaan penggugat. Kemudian perusahaan penggugat melengkapi seluruh dokumen yang diminta oleh DItjen Minerba.
“Walaupun sebenarnya perusahaan penggugat sudah menyerahakan dokumen tersebut pada saat mengajukan permohonan MODI dengan bukti tanda terimanya,” ujar ketua mahkamah Partai Bulan Bintang itu.
Setelah perusahaan penggugat melengkapi dokumen tersebut, data perizinan perusahaan penggugat tidak juga dimunculkan kembali di MODI. Yang terjadi adalah permohonan perpanjangan IUP perusahaan penggugat ditolak dengan alasan tidak teregister di MODI.
“Atas kebijakan yang tidak cermat itu, akhirnya penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta,” tegas Fahri.
Dalam persidangan yang terbuka untuk umum tersebut, Fahri berpendapat bahwa atas peristiwa hukum yang demikian itu, maka tentu terrgugat semestinya berpedoman pada ketentuan norma Pasal 5 UU RI No. 30/2014 tentang Administrasi pemerintahan.
Padahal, kata Fahri, di dalam pasal tersebut secara tegas mengatur bahwa penyelenggaraan administrasi pemerintahan berdasarkan pada asas legalitas, asas pelindungan terhadap hak asasi manusia, dan AUPB.
Lalu, lanjutnya, secara imperatif setiap pejabat tata usaha negara dalam membuat keputusan atau tindakan pemerintahan wajib berpijak pada ketentuan norma Pasal 10 ayat (1) yang mengatur bahwa AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan, kepentingan umum, dan pelayanan yang baik.
Menurutnya, inj adalah sesuatu yang sangat esensial di dalam penyelenggaraan pemerintahan negara yang demokratis dengan basis prinsip negara hukum agar penyelengaraan kebijakan dan pelayanan publik menjadi selaras dengan kaidah-kaidah administrasi pemerintahan yang telah diatur.
Hakikatnya badan atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang. Di antarana larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan larangan bertindak sewenang-wenang.
“Kaidah itu semata-mata agar masyarakat tidak dirugikan dalam setiap pengambilan kebijakan atau memproduk keputusan dan perbuatan pemerintahan tentunya,” jelasnya.
Sidang yang teregister perkara nomor 67/G/2022/PTUN.JKT, berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Jakarta, Selasa (13/7/2022).