Ayah Kandung di Balajara Akui Rudapaksa Putrinya Sendiri, Kini Terancam 15 Tahun Penjara
Ibu kandung murka suaminya tega rudapaksa anak kandung sendiri, lapor polisi, kini pelaku telah diamankan di Polsek Balaraja.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Seorang ayah kandung di Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, tega merudapaksa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 16 tahun.
Pelaku berinisial EW (45) yang tega merudapaksa anak kandungnya sendiri itu telah diamankan ke Polsek Balaraja.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, aksi bejad ayah kandung merudapaksa anak kandungnya sendiri itu terkuak setelah ibu korban alias istrinya mengadu ke Polsek Balaraja.
"Anggota Polsek Balaraja langsung mendatangi lokasi dan menangkap tersangka di rumahnya di kawasan Balaraja," ujar Romdhon saat dikonfirmasi pada Senin (18/7/2022).
Kepada petugas, tersangka mengaku tergoda dengan korban saat hanya berdua di rumah.
Masih menurut pengakuan tersangka, dia merudapaksa anaknya sendiri di rumah saat sepi.
Ketika keduanya menonton televisi, tersangka menarik paksa korban ke dalam kamar dan terjadilah ayah merudapaksa putri kandung itu.
"Di dalam kamar itulah, pada Sabtu (9/7/2022) tersangka melakukan perbuatannya kepada korban yang tak lain adalah anak kandungnya," papar Romdhon.
Usai melampiaskan nafsunya, tersangka pergi begitu saja.
Sedangkan korban, beberapa hari kemudian baru menceritakan kejadian nahas yang dialami kepada ibunya.
Ibu korban pun langsung mendatangi Polsek Balaraja untuk membuat laporan polisi pada Jumat (15/7/2022).
"Setelah mendapatkan laporan, besok harinya atau Sabtu tersangka langsung kami tangkap," ujar Romdhon.
Baca juga: Polisi Belum Terbitkan DPO, Sopir Taksi yang Cabuli Bocah di Kebayoran Lama Masih Bebas Berkeliaran
Tersangka EW pun tidak menampik perbuatan bejatnya kepada darah kandungnya sendiri.
Atas tindakan yang dilakukannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara dan bisa saja dikenai pidana tambahan mengingat tersangka adalah orang dekat korban, orang tua korban yang semestinya memberikan perlindungan," tutur Romdhon.
Ia juga mengungkapkan jika petugas juga melakukan trauma healing kepada korban.
"Tidak hanya melakukan upaya penegakan hukum, Polresta Tangerang juga memberikan pendampingan psikologis atau trauma healing kepada korban," tutup Romdhon.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Ayah Rudapaksa Putri Kandung di Tangerang hingga Trauma, Korban Ditarik Lalu Ditinggalkan,