Banyak Kasus Mafia Tanah Tak Kunjung Selesai, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran akan Lakukan Ini
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran geram karena maraknya kasus mafia tanah yang tidak terselesaikan.
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran geram karena maraknya kasus mafia tanah yang tidak terselesaikan.
Ia mengatakan maraknya kasus itu disebabkan tak terselesaikannya kasus konflik agraria.
Selain itu, faktor lain maraknya kasus mafia tanah karena banyak lahan yang tak didaftarkan di BPN.
"Ini berawal dari banyaknya konflik agraria yang tidak terselesaikan. Lalu banyak lahan yang tak didaftarkan ke BPN," kata Fadil dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Senin, 18 Juli 2022.
Fadil memaparkan, berdasarkan data dari BPN, pada tahun 2016 hanya 46 persen dari total 26 juta bidang tanah yang telah terdaftar.
Hal itu diperparah dengan menurunnya daya beli tanah oleh masyarakat karena harga yang terus meningkat.
Meski permasalahan menurunnya daya beli tanah masyarakat yang menurun sudah diupayakan melalui program PTSL, praktik kejahatan itu tetap menggurita.
Presiden Joko Widodo mengeluarkan program PTSL atau perndaftaran tanah sistematis lengkap bertujuan memberikan kepastian hukum atas hak tanah yang dimiliki masyarakat.
"Program PTSL ini memiliki banyak manfaat seperti mendorong inklusi keuangan. Menjadikan tanah sebagai aset yang bankable, mempermudah akses permodalan, dan sebagainya," papar Fadil.
Baca juga: FOTO Penggeledahan di Kantor BPN Jakarta Selatan, Polisi Bongkar Tumpukan Map Isi Sertipikat Tanah
"Presiden sangat ingin mendorong tumbuhnya perekonomian dan pertumbuhan daerah serta ada juga penerimaan pajak. Tapi dirusak oleh oknum mafia tanah ini," imbuhnya.
Untuk itu, Fadil akan menindaklanjuti perintah Presiden Jokowi melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk terus mengungkap kejahatan agraria ini.
"Kami di Polda Metro Jaya sesuai dengan perintah Presiden dan Pak Kapolri untuk terus mendukung ATR/BPN di bawah kepemimpinan Bapak Hadi Tjahjanto," katanya.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto bicara soal kasus mafia tanah yang melibatkan oknum pejabat BPN.
Hadi menyebut mafia tanah ada di mana-mana.
Hal itu dikatakan Menteri Hadi dalam konferensi pers pengungkapan kasus mafia tanah di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/7/2022).
"Untuk itu, saya perintahkan jajaran Kakantang/Kakanwil agar tak main-main dalam mengemban amanah yang diberikan oleh negara kepada kita. Sadarlah, rakyat butuh pelayanan kita dan butuh kenyamanan dan rasa aman," kata Hadi Tjahjanto.
Baca juga: Polisi Ungkap Siasat Cuan Pejabat BPN Jaksel, Rekayasa Penerbitan Sertipikat Tanah dari Data Palsu
Kementerian ATR/BPN, dikatakan Hadi, berkomitmen memberantas mafia tanah. Dia tak ingin warga yang memiliki hak atas tanahnya harus kehilangan tanahnya akibat ulah mafia tanah.
"Apabila ini perbuatan mafia tanah, maka komitmen kami, kementerian, Polri, badan peradilan termasuk pemda akan bersinergi menyelesaikan masalah ini. Empat pilar kita bangun untuk berantas mafia tanah," ujar Hadi.
Ada 30 orang jadi tersangka
Polda Metro Jaya membongkar praktik kejahatan agraria yakni mafia tanah dengan menggeledah Kantor BPN Jakarta Selatan beberapa hari lalu.
Dalam pengungkapan ini, polisi telah menangkap puluhan orang yang merupakan sindikat mafia tanah.
"Total tersangka 30 orang dari hasil penangkapan pekan lalu," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Senin (18/7/2022).
Hengki membeberkan, dari 30 orang yang ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka itu, 25 diantaranya sudah ditahan.
Para tersangka ini dicokok atas laporan 12 orang yang menjadi korban mafia tanah.
Salah satu korban yang melaporkan praktik kejahatan itu ialah almarhum Ibunda artis Nirina Zubir.
"25 orang ditahan dan lima tidak dilakukan penahanan," kata dia.
Baca juga: Soal Pemberantasan Mafia Tanah, Kementerian ATR/BPN Ingatkan Seluruh Staf dari Pusat Sampai Daerah
Latar belakang para tersangka
Hengki menjelaskan, jumlah 30 tersangka itu terdiri dari berbagai latar belakangnya seperti pejabat BPN dan sipil.
Berdasarkan data yang diperoleh Subdit Harda Ditreskrimum PMJ, 13 orang merupakan pegawai kantor Badan Pertanahan Nasional.
Kemudian 2 orang tersangka merupakan Aparatur Sipil Negara pemerintahan, 2 orang tersangka Kepala Desa, 1 orang tersangka jasa perbankan, dan 12 orang lainnya adalah warga sipil.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggeledah Kantor BPN Jakarta Selatan yang berlokasi di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Kamis (14/7/2022) kemarin.
Dalam penggeledahan itu, banyak oknum BPN yang tega merebut objek tanah yang bukan haknya kepada pihak yang bersekongkol.
"Ada salah satu modusnya seharusnya sertifikat bisa jadi, tapi ini tidak jadi-jadi dan ternyata justru diubah datanya diganti identitasnya. Data yuridisnya menjadi milik orang lain dan luasannya lebih besar serta merebut tanah yang bukan haknya," ujar Hengki, Kamis (14/7/2022).
Hengki menjabarkan bagaimana mafia tanah melakukan aksi secara bersama-sama dan melibatkan sejumlah instansi.
Ia menyebut para pelaku kejahatan agraria ini kerap beraksi saat pengembalian hak sertifikat masyarakat.
"Dari sisi pelaku biasanya dilakukan pada proses peralihan. Yang lebih mengejutkan mereka melakukan ini pada proses penerbitan. Jadi banyak oknum pejabat terlibat," beber Hengki.
Akibatnya, korban praktik jahat ini tak hanya menyasar pada warga biasa. Ada pula pejabat pemerintahan yang menjadi korban dalam kejahatan oknum tersebut.
Oknum pejabat BPN diduga menghambat program pemerintah sertifikasi gratis masyarakat yakni Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
"Dari sisi korban ini dari pemerintah, pengusaha, dan masyarakat biasa. Yang menjadi catatan kita sampai saat ini banyak warga belum sadar kalau yang bersangkutan menjadi korban," tutup Hengki.