Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buruh Gelar Demo di Balaikota DKI, Desak Gubernur Anies Baswedan Tolak Putusan PTUN Soal UMP 2022

Bawa dua tuntutan, ratusan buruh dari KSPI dan Partai Buruh demo di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (20/7/2022) desak Anies Baswedan tolak PTUN DKI.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Buruh Gelar Demo di Balaikota DKI, Desak Gubernur Anies Baswedan Tolak Putusan PTUN Soal UMP 2022
Tribunnews/Mario Christian Summampow
Massa buruh yang melakukan aksi unjuk rasa di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (20/7/2022). Agenda ini menolak PTUN DKI Jakarta Perihal Gugatan APINDO terhadap KEPGUB DKI Jakarta No. 1517 Tahun 2021 Tentang UMP Tahun 2022. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Buruh melakukan aksi demo di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (20/7/2022).

Agenda buruh hari ini mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menolak PTUN DKI Jakarta Perihal Gugatan APINDO terhadap KEPGUB DKI Jakarta No. 1517 Tahun 2021 Tentang UMP Tahun 2022.

Saat ini buruh yang demo terdiri dari Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh berjumlah sekira 200 orang itu membawa dua tuntutan. 




Ketua Perda KSPI DKI Jakarta, Winarso mengatakan tuntutan pertama adalah meminta Gubernur Anies Baswedan melakukan banding terhadap putusan PTUN yang menurunkan nilai UMP DKI Jakarta tahun 2022 dari Rp 4.641.854 menjadi Rp Rp. 4.573.8454.

Sedangkan tuntutan kedua, mendesak pengusaha tetap membayar upah sebesar Rp 4.641.854.

"Selama belum ada putusan di tingkat banding, maka masih berlaku upah yang lama. Putusan PTUN belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat," jelas Winarso kepada awak media. 

Alasan mengapa KSPI dan Partai Buruh menolak hasil putusan tersebut adalah karena hasil putusan PTUN itu dikeluarkan setelah revisi Kepgub 1517 tahun 2021 dijalankan selama tujuh bulan.

BERITA TERKAIT

Menurutnya, tidak mungkin kalau upah pekerja kemudian diturunkan di tengah jalan.

Ia mengkhawatirkan akan adanya konflik horizontal yang timbul antara buruh dengan perusahaan.

Kedua, KSPI DKI menganggap bahwa PTUN DKI sudah menyalahgunakan kekuasaan atau abuse of power. 

Winarso menilai kalau PTUN telah melampaui kewenangannya yakni hanya menguji dan menyidangkan gugatan terkait dengan persoalan administrasi.

"Kalau melihat kewenangan PTUN tersebut, seharusnya PTUN hanya sebatas menerima atau menolak gugatan yang diajukan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo)." jelasnya.

"Tapi tiba-tiba PTUN menyatakan menerima gugatan Apindo, kemudian memutuskan kenaikan UMP DKI menjadi Rp 4,57 juta per bulan. Ini kan berbahaya siapa yang memberikan kewenangan pada PTUN untuk memutuskan?" tambahnya. 

Baca juga: Kantornya Bakal Digeruduk, Wagub DKI Siap Sambut dan Dengarkan Aspirasi Buruh Soal UMP 2022

Alasan berikutnya, Winarso menerangkan bahwa seharusnya keputusan PTUN itu dikeluarkan pada awal 2022 atau sebelum pelaksaan awal UMP DKI Jakarta.

Terakhir ialah, keputusan PTUN itu akan berpengaruh pada wibawa Anies Baswedan selaku yang mengeluarkan kebijakan.

"Wibawa pemerintah enggak boleh jatuh. Kalau Anies sebagai Gubernur DKI tidak melakukan banding, berarti Anies tidak konsisten terhadap keputusannya. Dia harus melakukan banding untuk mempertahankan keputusannya," tegasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas