Guru Agama Cabuli 3 Murid Laki-laki, Korban Dipaksa Berhubungan saat Ekskul, Nekat Beraksi di Toilet
Guru agama SMP di Tangerang mencabuli 3 murid laki-lakinya. Pelaku memaksa korban untuk melayaninya saat kegiatan ekskul.
Penulis: Miftah Salis
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Seorang guru agama di Tangerang mencabuli 3 murid laki-lakinya.
Korban dipaksa berhubungan badan oleh pelaku saat kegiatan ekskul.
Pelaku bahkan nekat melancarkan aksinya di toilet sekolah.
Aksi persetubuhan dilakukan oleh seorang guru agama di salah satu SMP di Kabupaten Tangerang, Banten.
Pelaku adalah AR (28), yang juga menjadi pelatih ekstrakulikuler Pramuka dan Paskibra.
Sementara korbannya adalah tiga murid laki-laki di sekolah tersebut yang masih di bawah umur.
"Untuk korban dalam kasus pencabulan ini ada tiga orang, yakni dengan inisial RPH (13), JNF (14), dan AHRJ (17) yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Selasa (19/7/2022), seperti diberitakan Tribunnews sebelumnya.
Pelaku kini telah diamankan pihak kepolisian setelah adanya laporan dari para korban.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban bercerita kepada temannya.
Teman korban tersebut ternyata juga mengalami hal yang sama.
Para korban kemudian sepakat menceritakan kejadian yang mereka alami kepada guru di sekolah.
Pihak guru lalu menghubungi orang tua hingga kemudian membuat laporan kepada pihak kepolisian.
AR berhasil ditangkap pada Minggu (17/7/2022) di wilayah Parung Panjang, Kabupaten Bogor.
Kepada polisi, AR mengakui perbuatannya.
AR ternyata telah berulang kali melancarkan aksinya.
AR mencabuli tiga murid laki-lakinya saat melatih ekstrakulikuler.
Aksi tersebut dilakukan di toilet bahkan di luar sekolah.
"Pelaku ini sudah beberapa kali melakukan aksinya di toilet sekolah, kemudian juga pada saat kegiatan ekstrakurikuler di luar sekolah," kata Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan AKP Aldo Primananda, Selasa (19/7/2022), mengutip Kompas.com.
AR memang mengincar muridnya yang berjenis kelamin laki-laki.
Untuk melampiaskan keinginannya, AR mengancam para korban.
AR mengancam akan memberhentikan para korban jika korban menolak disetubuhi.
"Modus pelaku ini melakukan pengancaman terhadap korban. Jadi korban ini pada saat dicabuli di bawah tekanan dan ancaman," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
Lebih lanjut, AR bakal dipecat dari pekerjaannya karena perbuatannya tersebut.
Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2017 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda sebanyak Rp 5 miliar.
(Tribunnews.com/Salis/Fandi Permana, Kompas.com/Tria Sutrisna)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.