Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kawasan Petamburan III Makin Ramai, Simpatisan Rizieq Shihab hingga Pedagang Padati Masjid Al Ishlah

simpatisan memadati Jalan Petamburan III hingga Masjid Al Ishlah yang letaknya tak jauh dari kediaman Rizieq Shihab.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Kawasan Petamburan III Makin Ramai, Simpatisan Rizieq Shihab hingga Pedagang Padati Masjid Al Ishlah
Tribunnews.com/Fandi Permana
Seorang pedagang menjajakan barang dagangannya di dekat Masjid Al Ishlah yang berlokasi tak jauh dari kediaman Rizieq Shihab di Petamburan III, Rabu (20/7/2022). 

Habib Rizieq sudah menjalani masa penahanan sejak 12 Desember 2020 dengan tiga tindak pidana antara lain kekarantinaan kesehata hingga penyebaran berita bohong.

Lebih jauh Rika mengungkap jika Habib Rizieq baru bebas murni pada 10 Juni 2024. Saat ini hingga 10 Juni 2024, Habib Rizieq berstatus bebas bersyarat.

Baca juga: Rizieq Shihab Bebas Bersyarat dan Jadi Tahanan Kota, sang Istri Syarifah Fadhlun Jadi Penjaminnya

"Yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022, ekspirasi akhir 10 Juni 2023 dan habis masa percobaan 10 Juni 2024," katanya.

Rizieq Shihab sebelumnya dihukum atas kasus menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran.

Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Habib Rizieq bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rizieq pun mengajukan permohonan banding hingga kasasi dan akhirnya Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman Habib Rizieq Shihab dari 4 tahun penjara menjadi 2 tahun penjara.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas