Respon Wagub DKI Jakarta Terkait Buruh Desak Pemprov Banding Putusan PTUN Soal UMP
perihal harapan mereka agar Pemprov mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), akan menjadi perhatian dan pertimbangan Pemprov DKI
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Srihandriatmo Malau
Laporan wartawan TRIBUN-VIDEO.COM , Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menanggapi aksi buruh yang berlangsung di Balai Kota DKI Jakarta, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (20/7/2022).
Negara ini, kata dia, menjunjung tinggi demokrasi. Sehingga pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak melarang warganya melakukan aksi demo.
Ia juga menambahkan yang terpenting massa demo tetap tertib dan substantif dalam menyampaikan tuntutan.
"Negara kita negara yang menjunjung tinggi demokrasi. Jadi kita tidak pernah melarang warga Jakarta yang demo," ujar Ariza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2022).
Ariza mengaku hal-hal yang disampaikan oleh massa demo perihal harapan mereka agar Pemprov mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), akan menjadi perhatian dan pertimbangan Pemprov DKI Jakarta.
“Terkait apa yang disampaikan, akan menjadi perhatian dan pertimbangan kita,” ungkapnya.
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta, Hedy Wijaya juga menambahkan pihaknya sedang mempertimbangkan keinginan dari para buruh.
"Kami akan mengkaji lebih lanjut dan membicarakan dengan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan," ujar Hedy usai audiensi dengan perwakilan massa aksi demo.
Hedy mengatakan, para buruh ingin memberi dukungan kepada Anies supaya melakukan banding.
Ia memastikan akan memberikan masukan kepada Anies terkait pengambilan keputusan nantinya.
"Nasib potensi banding ke PTUN, saya serahkan sepenuhnya pada keputusan Pak Gubernur," ujar Hedy.
Aksi demo kali ini diinisiasi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Serikat Pekerja Nasional (SPN), dan Partai Buruh. Agenda ini mendesak Gubernur Anies Baswedan menolak PTUN DKI Jakarta Perihal Gugatan APINDO terhadap KEPGUB DKI Jakarta No. 1517 Tahun 2021 Tentang UMP Tahun 2022.
Diketahui, putusan PTUN adalah terkait menurunkan nilai UMP DKI Jakarta tahun 2022 dari Rp 4.641.854 menjadi Rp Rp. 4.573.8454.(*)