Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setumpuk Kejadian Kecelakaan, Transjakarta Tegas Beri Sanksi Denda Pada Operator

PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) secara tegas akan memberikan sanksi, berupa denda kepada mitra operator yang melanggar prosedur standar operasi

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Setumpuk Kejadian Kecelakaan, Transjakarta Tegas Beri Sanksi Denda Pada Operator
WARTA KOTA/YULIANTO
Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Hubungan Masyarakat TransJakarta, Anang Rizkani Noor berpose untuk difoto saat berkunjung ke Kantor Redaksi Warta Kota, di bilangan Palmerah Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (24/5/2022). Saat ini TransJakarta kembali mengoperasikan bus wisata yang sempat dihentikan karena wabah pandemi Covid-19 dan pengoperasian kembali bus wisata tersebut disambut baik oleh masyarakat. WARTA KOTA/YULIANTO 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS, JAKARTA - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) secara tegas akan memberikan sanksi, berupa denda kepada mitra operator yang melanggar prosedur standar operasi. 

Kebijakan ini diberlakukan untuk mencapai zero accident pada semua operasi layanan ke depan. 

“Kami tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran standar operasi yang mengakibatkan keselamatan pelanggan terganggu,” ujar Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Anang Rizkani
Noor dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/7/2022).

Baca juga: Polisi Tetapkan Tersangka Sopir Transjakarta yang Tabrak Wanita Paruh Baya di Halte Kramat Sentiong

Pemberian denda ini akan diberikan apabila mitra operator terlibat dalam kecelakaan.

Denda dikenakan setelah perusahaan bekerjasama dengan pihak berwajib melakukan investigasi terhadap insiden yang terjadi. 

“Jika terbukti bersalah dan melanggar, kami akan memberikan sanksi tegas kepada operator tersebut,” jelasnya 

BERITA TERKAIT

Selain itu, Transjakarta meminta seluruh operator agar memenuhi prosedur standar operasi
yang berlaku dan memantau pelaksanaannya dengan ketat. 

Kebijakan ini diambil, dikarenakan adanya indikasi mitra operator belum maksimal dalam menjalankan prosedur operasi. 

Langkah ini diharapkan dapat meminimalkan hal-hal yang tidak diinginkan sehingga memastikan pelayanan di lapangan berjalan dengan aman dan nyaman. 

“Kita harap operator bisa lebih tertib. Pelayanan terbaik adalah tujuan kita bersama. Kita harus saling bekerjasama untuk menghadirkan layanan terbaik kepada masyarakat,” tegasnya. 

Terkini setelah melakukan penyelidikan, polisi menetapkan sopir Transjakarta berinisial YH menjadi tersangka.

"Iya sudah ditetapkan jadi tersangka," kata Kasi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edi Purwanto saat dihubungi, Kamis (21/7/2022).

Edi menambahkan, pihaknya menemukan unsur dugaan kelalaian yang dilakukan YH karena menabrak korban tak lama setelah turun dari bus.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas