Setumpuk Kejadian Kecelakaan, Transjakarta Tegas Beri Sanksi Denda Pada Operator
PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) secara tegas akan memberikan sanksi, berupa denda kepada mitra operator yang melanggar prosedur standar operasi
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
Atas dugaan kelalaian itu, YH dijerat pasal kelalaian hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.
"Sopir bus diduga melanggar Pasal 310 ayat 4," jelas Edi.
Adapun bunyi Pasal 310 ayat UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah:
"Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000"
Sebagai informasi, peristiwa kecelakaan itu terjadi pada Sabtu (16/7) sekitar pukul 22.00 WIB. Edi menyebut, awalnya sopir bus TransJakarta berinisial YH berhenti di Halte Kramat Sentiong untuk menurunkan korban.
Saat itu, korban diketahui keluar dengan melewati pintu samping kiri pengemudi. Setelah dipastikan turun, sopir bus langsung melanjutkan perjalanannya kembali.
Baca juga: Belum Ada Tersangka dalam Kecelakaan Transjakarta yang Tewaskan Satu Orang di Kramat Sentiong
"Baru sekitar 5 meter ternyata penumpang tersebut tertabrak dan terlindas roda depan bus Trans Jakarta," ucap Edi kepada wartawan, Minggu (17/7/2022).
Sementara itu, Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT Transjakarta Anang Rizkani Noor juga telah menyerahkan bukti rekaman CCTV peristiwa itu ke pihak kepolisian.
Rekaman CCTV itu diserahkan sebagai bahan penyelidikan polisi untuk mengusut peristiwa kecelakaan ini.
"Kami masih menunggu kabar dan hasil dari penyelidikan," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/7/2022).
Adapun bus yang terlibat kecelakaan itu bernomor polisi B 7584 TGD. Bus itu diketahui melindas seorang wanita paruh baya berinisial TA karena sang sopir, YH tak tahu jika penumpang tersebut langsung menyeberang tanpa melewati JPO halte Kramat Sentiong.