Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Belum ke Megamendung, Habib Rizieq Shihab Masih Sibuk Ceramah di Masjid Rumah Petamburan

Habib Rizieq Shihab belum dipastikan kapan ke Pondok Pesantren Markaz Syariah di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Belum ke Megamendung, Habib Rizieq Shihab Masih Sibuk Ceramah di Masjid Rumah Petamburan
HO/
Belum ke Megamendung, Habib Rizieq Shihab Masih Sibuk Ceramah di Masjid Rumah Petamburan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab belum dipastikan kapan ke Pondok Pesantren Markaz Syariah di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

"Belum, belum ada informasi (kapan ke Megamendung). Masih menunggu informasi dari beliau," kata Kuasa Hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (22/7/2022).

Aziz mengungkapkan selama dua hari setelah mendapatkan bebas bersyarat, Habib Rizieq hanya berkumpul dengan keluarganya.

Di samping itu, Habib Rizieq juga mengisi ceramah agama di masjid yang dekat dengan kediamannya di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat.

"Kegiatan dua hari ini berkumpul dengan keluarga, mengisi ceramah di keluarga, dan ceramah di masjid dekat kediaman beliau," ucapnya.

Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat

Ditjen PAS Kemenkumham membenarkan eks Pentolan FPI, Habib Rizieq Shihab resmi bebas dari Rumah Tahanan Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang usai menjalani masa tahanan sejak 12 Desember 2020.

Berita Rekomendasi

Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti menjelaskan Habib Rizieq bebas setelah mendapat pembebasan bersyarat mulai hari ini, Rabu (20/7/2022).

Baca juga: Warga Megamendung Bogor Teteskan Air Mata, Terharu Dengar Berita Bebasnya Habib Rizieq Shihab

"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022," kata Rika dalam keterangannya.

Rika menyebut Habib Rizieq telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022.

Habib Rizieq sudah menjalani masa penahanan sejak 12 Desember 2020 dengan tiga tindak pidana antara lain kekarantinaan kesehatan hingga penyebaran berita bohong.

Lebih jauh Rika mengungkap jika Habib Rizieq baru bebas murni pada 10 Juni 2024. Saat ini hingga 10 Juni 2024, Habib Rizieq berstatus bebas bersyarat.

"Yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022, ekspirasi akhir 10 Juni 2023 dan habis masa percobaan 10 Juni 2024," pungkasnya.

Menetap dan Mengajar di Megamendung

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas