Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masuk ke Kamar Keponakannya, Paman di Bogor Berkali-kali Rudapaksa Korban hingga Hamil 

Rudapaksa tetangga yang juga keponakannya sendiri, F (39) warga Cibungbulang, Kabupaten Bogor dibekuk Polisi, terancam 15 tahun penjara.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Masuk ke Kamar Keponakannya, Paman di Bogor Berkali-kali Rudapaksa Korban hingga Hamil 
Israel National News
Ilustrasi Korban rudapaksa. Rudapaksa tetangga yang juga keponakannya sendiri hinga hamil, F (39) warga Cibungbulang, Kabupaten Bogor dibekuk Polisi, kini terancam 15 tahun penjara. 

TRIBUNNEWS.COM, CIBINONG - Rudapaksa tetangga yang juga keponakannya sendiri, F (39) warga Cibungbulang, Kabupaten Bogor dibekuk Polisi.

Akibat aksi bejatnya merudapaksa tetangga sekaligus keponakannya itu, korban yang masih di bawah umur berinisial NN (14) kini hamil.

Tindakan bejat pelaku merudapaksa korban dilakukan saat keponakannya itu tengah tertidur di kamarnya.

Lalu pelaku menyelinap masuk dan melecehkan korban.

"Saat itu pelaku F ini masuk ke kamar korban NN yang sedang tertidur. Kemudian pelaku F ini langsung melakukan tindakan pencabulan dengan merudapaksa NN," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan kepada wartawan, Kamis (21/7/2022).

Saat pelaku melakukan tindakan bejatnya, korban tak bisa melawan.

Sebab pelaku juga mengeluarkan ancaman agar korban mau menuruti kemauan pelaku yang masih pamannya ini.

Berita Rekomendasi

"Korban NN ini sendiri tidak berani melakukan perlawanan karena diancam kekerasan verbal oleh pelaku apabila tidak menuruti kemauannya tersebut," kata AKP Siswo DC Tarigan.

Sampai akhirnya perkara ini terbongkar ketika ibu korban mendapati anak gadisnya itu hamil dan korban mau menceritakan semuanya.

Tindakan bejat pelaku ini pun ternyata dilakukan lebih dari satu kali.

"Pencabulan dilakukan F pada awal September 2020, pertengahan November 2020 dan tanggal 06 mei 2021 jam 05.30 WIB yang terjadi di dalam kamar korban," terang AKP Siswo DC Tarigan.

Baca juga: Ayah Kandung di Balajara Akui Rudapaksa Putrinya Sendiri, Kini Terancam 15 Tahun Penjara 

Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 81 ayat 1 jo 76 D dan pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 jo 76e UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto pasal 64 KUHPidana.

"Dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," pungkas Siswo DC Tarigan.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Paman Menyelinap ke Kamar Saat Korban Tidur, Gadis 14 Tahun Tak Bisa Melawan, Kini Tengah Hamil

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas