Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sedang Diperiksa Sebagai Tersangka, Polda Metro Pastikan Roy Suryo dalam Keadaan Sehat

Polda Metro Jaya memastikan kondisi kesehatan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dalam keadaan sehat.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sedang Diperiksa Sebagai Tersangka, Polda Metro Pastikan Roy Suryo dalam Keadaan Sehat
KOMPAS.com/Tria Sutrisna
Eks Menpora Roy Suryo duduk di kursi roda usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/7/2022) malam. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan kondisi kesehatan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dalam keadaan sehat.

Diketahui, saat ini pemeriksaan terhadap Roy Suryo masih berlangsung di Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus meme stupa yang diedit mirip Presiden Jokowi.

"Hari ini syukur alhamdulillah tadi sebelum dimulai pemeriksaan Saudara Roy Suryo menyatakan bahwa kondisinya dalam keadaan sehat sehingga dilakukan pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis (28/7).

Menurut Zulpan, Roy Suryo tiba di Polda Metro Jaya tadi sebelum Salat Dzuhur dan diberikan kesempatan untuk makan siang.

"Tadi tibanya sebelum salat duhur, jadi kita kasih kesempatan makan siang kemudian Salat dulu baru pukul 13.00 WIB itu dilakukan pemeriksaan," ujarnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni menyebut, sebelum ke Polda kliennya sempat dilakukan pemeriksaan kesehatan.

"Beliau cek kesehatan dulu tadi ke rumah sakit karena tahulah kondisi kesehatan beliau lagi kurang baik," ujarnya.

Baca juga: Hari Ini Polda Metro Jaya Kembali Periksa Roy Suryo, Tersangka Kasus Meme Stupa

Berita Rekomendasi

Sebagai informasi, pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya seusai jadi tersangka.

Dalam kasus ini, Roy dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas