Hikmahbudhi Desak Polisi Segera Tahan Roy Suryo Tersangka Kasus Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi
(Hikmahbudhi) mendesak Polda Metro Jaya segera menahan Roy Suryo, tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Joko Widodo
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (Hikmahbudhi) mendesak Polda Metro Jaya segera menahan Roy Suryo, tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Untuk penahanan kami sampaikan agar bisa ditahan secepatnya," kata Ketua Umum Hikmahbudhi, Wiryawan, saat dihubungi, Jumat (29/7/2022).
Wiryawan pun mengapresiasi langkah polisi yang telah menetapkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu sebagai tersangka.
"Saya mengapresiasi Jajaran kepolisian yang sudah menetapkan Saudara RS sebagai tersangka," ujarnya.
Ia berharap agar kasus tersebut diberikan tindakan tegas untuk menjaga toleransi di Tanah Air.
"Kasus seperti ini harus diberi tindakan tegas oleh negara khususnya aparat penegak hukum, agar toleransi di Indonesia tetap terjaga," ungkap Wiryawan.
Wiryawan juga berharap agar kasus Roy Suryo segera dilimpahkan ke meja hijau atau pengadilan.
"Saya juga berharap agar masalah ini bisa cepat dilimpahkan ke meja hijau," ucapnya.
Berkaca dari banyak kasus, Wiryawan menilai bahwa sekarang merupakan saat yang tepat bagi polisi untuk menahan Roy Suryo.
Baca juga: Lieus Sungkharisma Bela Roy Suryo, Sebut Unggahannya di Media Sosial Bukan Penistaan Agama
Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pihaknya tak menahan Roy Suryo, karena dianggap kooperatif.
"Karena dia kooperatif, penyidik menganggap tidak perlu dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (29/7/2022).
Zulpan menuturkan penyidik juga memiliki pertimbangan tersendiri sehingga tak menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu.
Sebab menurutnya, penyidik menilai jika sekarang bukan saat yang tepat untuk menahan Roy Suryo.
"Atas pertimbangan penyidik, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo, dianggap belum perlu dilakukan penahanan saat ini," ujarnya.