Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelapor Haris Pertama ke Bareskrim Belum Diketahui Atas Perintah Airlangga Hartarto atau Bukan

Haris Pertama dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian terhadap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pelapor Haris Pertama ke Bareskrim Belum Diketahui Atas Perintah Airlangga Hartarto atau Bukan
Ist
Ketua Umum KNPI hasil Kongres Ancol, Putri Khairunnisa dalam konferensi pers di Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Haris Pertama dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian terhadap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LP/B/0414/VII/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 27 Juli 2022. Laporan didaftarkan langsung oleh Putri Khairunnisa.

Partai Golkar belum mengetahui, apakah laporan itu berdasarkan perintah langsung dari Airlangga Hartarto.

"Saya belum tahu secara pasti apakah pelaporan tersebut atas perintah ketua umum Airlangga Hartarto atau inisiatif tersendiri," ungkap Anggota Dewan Pakar Partai Golkar Henry Indraguna, saat dihubungi Tribun, Jumat (29/7/2022).

Adapun menurut Henry, berdasarkan SE Kapolri soal Penanganan Kasus ITE, harus korban langsung yang melaporkan ke pihak polisi.

Baca juga: Eks Ketum KNPI Haris Pertama Dipolisikan Atas Dugaan Ujaran Kebencian ke Airlangga Hartarto

Secara pribadi, Henry mengatakan dirinya siap jika memang diperintah Airlangga untuk membuat laporan ke polisi.

"Jadi saya belum mendapat informasi secara detail, tolong tanyakan kepada pelapor langsung apakah atas petintah ketua umum atau bukan," ucapnya.

BERITA TERKAIT

"Akan tetapi kalau saya secara pribadi saya menunggu perintah dari ketua umum. Apabila diperintahkan maka saya akan segera membuat laporan, itu prinsip dasar saya untuk melaporkan nantinya," tandasnya.

Haris Pertama dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian atau hate speech sesuai Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektornik.

Laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LP/B/0414/VII/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 27 Juli 2022. Laporan didaftarkan langsung oleh Putri Khairunnisa.

Adapun pernyataan Haris yang dipersoalkan adalah penyebutan Airlangga sebagai capres odong-odong dan sudah mecah belah KNPI

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas