Lakukan Pelecehan Seksual pada 10 Siswi, Staf Perpustakaan SMP Negeri 6 Kota Bekasi Jadi Tersangka
Staf Perpustakaan SMP Negeri 6 di Kota Bekasi jadi tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap siswi di sekolah tersebut.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Staf Perpustakaan SMP Negeri 6 di Kota Bekasi jadi tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap siswi di sekolah tersebut.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki membenarkan penyidiknya telah menetapkan status tersangka dugaan pelecehan seksual pada Staf Perpustakaan SMP Negeri 6 Kota Bekasi.
Kini tersangka dugaan pelecehan seksual itu telah dilakukan penahanan di Polres Metro Bekasi Kota.
"Tersangka yaitu satu orang berinisial DP (30) warga Pondok Gede Kota Bekasi," kata Kombes Pol Hengki, Selasa (2/8/2022).
Diungkapkan oleh Kombes Pol Hengki sebelum menangkap dan menetapkan status tersangka pada Staf Perpustakaan SMP Negeri 6 Kota Bekasi, pihaknya sudah memeriksa saksi-saksi.
Termasuk tiga orang korban yang diduga menjadi korban aksi pelecehan yang dilakukan oleh DP.
Informasi yang diperoleh Polisi total ada 10 siswi yang menjadi korban.
Namun menurut dia baru tiga orang yang berani melaporkan.
Maka dari itu, Kombes Pol Hengki meminta kepada para korban yang merasa diperlukan tidak menyenangkan oleh tersangka dapat melaporkan, dan pihaknya pun menjamin kerahasiaan identitas korban.
"Korban inisial AC, AK, dan RA mereka berusia 15 tahun kebetulan baru tamat dari SMP 6 2022 ini," katanya.
Baca juga: Siswa dan Alumni SMPN 6 Bekasi Gelar Demo Terkait Dugaan Kasus Pelecehan Seksual, Polisi Selidiki
Dari hasil pemeriksaan 3 korban, tersangka kerap kali mengirimkan pesan bernada mesum ke handphone korban.
Menurut Kombes Pol Hengki apa yang dilakukan oleh DP ini telah melanggar aturan dan merupakan berupaya cabul apalagi korbannya merupakan anak-anak dibawah umur.
"Perbuatan cabul itu tidak hanya fisik tapi juga mengirimkan hal yang tidak baik terutama ke anak anak dibawah umur itu tentu pelanggaran tindak pidana," ujarnya.
Terhadap tersangka, DP di jerat Pasal 82 juncto 76e UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah atau pengganti Perppu UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 Tahun 2002 tentang pencabulan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.