Polisi Belum Tahan Roy Suryo Meski Statusnya Tersangka: Tidak Lari dan Hilangkan Barang Bukti
Roy Suryo tidak dilakukan penahanan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi)
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo tidak dilakukan penahanan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pihaknya tidak menahan Roy Suryo lantaran pertimbangan dan keyakinan penyidik terkait perlu atau tidaknya dilakukan penahanan.
“Jadi penahanan itu bisa tidak dilakukan atas dasar pertimbangan penyidik, keyakinan penyidik, perlu atau tidaknya ditahan,” kata Kombes Pol. Endra Zulpan saat ditemui seusai Pelantikan AMSI di Perpusnas, Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2022).
“Keyakinannya itu dia tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak akan melarikan diri, sesuai dengan Kuhap kan seperti itu ya,” lanjut dia.
Ia menjelaskan dalam pemeriksaan pertama sebagai tersangka, Roy Suryo mengaku kondisi fisiknya tidak sehat, sehingga dilakukan pengecekan oleh tim dokter hingga akhirnya diputuskan bahwa upaya pemeriksaan dihentikan sementara.
“Bisa dikatakan untuk pemeriksaan bisa dihentikan sementara. Walaupun pertanyaan yang disiapkan belum semuanya terjawab,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menyebutkan bahwa saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara Roy Suryo.
Kata dia, saat ini sudah ada 13 saksi ahli yang diperiksa terkait dugaan kasus tersebut.
Tak hanya itu, penyidik juga terus menindaklanjuti laporan kepada Roy Suryo. Seperti diketahui, ada dua laporan polisi (LP) terkait kasus ini, pertama adalah dari Mabes Polri yang dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Baca juga: Respon Polisi Terkait Foto Roy Suryo Kedapatan Sedang Touring Bareng Komunitas Mobil
Selain itu, LP atas nama Kurniawan Santoso yang tercatat di Polda Metro Jaya.
“Jadi inilah yang dihadapi yang bersangkutan,” ucap Zulpan.
Dalam kasus ini, Roy Suryo dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pihaknya tak menahan Roy Suryo, karena dianggap kooperatif.
"Karena dia kooperatif, penyidik menganggap tidak perlu dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (29/7/2022).
Zulpan menuturkan penyidik juga memiliki pertimbangan tersendiri sehingga tak menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu.
Sebab menurutnya, penyidik menilai jika sekarang bukan saat yang tepat untuk menahan Roy Suryo.
"Atas pertimbangan penyidik, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo, dianggap belum perlu dilakukan penahanan saat ini," ujarnya.