Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Pastikan Roy Suryo Hadiri Pemeriksaan Ketiga Sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama

Hingga siang ini belum ada informasi kehadiran Roy Suryo dalam pemeriksaan tambahan sebagai tersangka kasus meme stupa yang diedit mirip Presiden

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kuasa Hukum Pastikan Roy Suryo Hadiri Pemeriksaan Ketiga Sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama
Kolase Tribunnews.com/Kompas.com/Istimewa
Roy Suryo resmi menyandang status tersangka atas unggahan foto stupa Borobudur dengan wajah Presiden Jokowi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hingga siang ini belum ada informasi terkait kehadiran Roy Suryo dalam pemeriksaan tambahan sebagai tersangka kasus meme stupa yang diedit mirip Presiden Jokowi di Polda Metro Jaya, Jumat (5/8/2022).

Namun kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni memastikan kliennya hadir dalam pemeriksaan tersebut.

"Iya hadir," ujar Pitra saat dikonfirmasi.

Meski begitu, Pitra enggan menjelaskan waktu atau jam kehadiran Roy dalam pemeriksaan hari ini.

Roy rencananya bakal diperiksa mulai pukul 13.00 WIB, namun hingga pukul 14.30 WIB belum ada tanda-tanda kehadiran pakar Telematika itu.

Pantauan Tribunnews.com di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Roy belum tampak memasuki ruangan penyidik.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengirim surat panggilan kepada Roy. Polisi memastikan surat panggilan itu sampai ke pihak Roy untuk menghadiri pemeriksaan tambahan hari ini.

BERITA REKOMENDASI

"Benar Polda Metro Jaya sudah mengirim surat panggilan terhadap Roy Suryo. Penyidik Subdit Siber Ditkrimsus Polda Metro Jaya akan memanggil Roy Suryo yang mana statusnya sudah sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Kamis (4/8/2022).

Baca juga: Ketiga Kalinya, Roy Suryo Dijadwalkan Menjalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya Hari Ini

Zulpan memastikan bahwa surat panggilan itu telah dikirimkan dan Roy telah menerima surat panggilan tersebut.

"Sudah diterima dan sesuai dengan jadwal akan dilakukan pemeriksaan besok," ucapnya.

Dalam kasus ini, Roy Suryo dipersangkakan atas 3 pasal, Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU ITE, Pasal 156A KUHP, dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas