Roy Suryo Resmi Ditahan, Pelapor: Ini Keadilan untuk Seluruh Rakyat Indonesia
Ketua Dharmapala Nusantara, Kevin Wu selaku pelapor dalam kasus ini mengapresiasi langkah penyidik yang sudah menahan Roy Suryo.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya Resmi menahan eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Terkait itu, Ketua Dharmapala Nusantara, Kevin Wu selaku pelapor dalam kasus ini mengapresiasi langkah penyidik yang sudah menahan Roy Suryo.
Kevin mengaku tidak terkejut saat mendapat informasi terkait penahanan Roy Suryo.
"Ketika mendengar berita bahwa saudara RS ditahan, saya tidak langsung bergembira atas kabar itu, tapi ketika Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan 'karena semua sama di mata hukum' hati saya langsung bergetar," kata Kevin kepada Tribunnews.com, Sabtu (6/8/2022).
Kevin menyampaikan pernyataan itu sejalan dengan apa yang diharapkan oleh pihaknya sehingga membuat laporan itu.
"Tiba-tiba timbul lagi harapan dan kepercayaan yang begitu besar kepada institusi hukum di tanah air ini," jelasnya.
Di sisi lain, Kevin mengungkapkan langkah penyidik menahan Roy merupakan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
"Saya percaya kejadian malam tadi bukan hanya membangkitkan semangat dan harapan bagi semua anggota Dharmapala Nusantara, namun juga tegaknya Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia," paparnya.
Lebih lanjut, Kevin meminta kepada semua pihak untuk terus mengawal kasus dugaan penistaan agama tersebut.
"Kami tau ini bukanlah akhir dari perjuangan ini, boleh dikatakan ini barulah permulaan. oleh karenanya kami tetap mengajak semua pihak untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas nantinya," ungkapnya.
Baca juga: PROFIL Roy Suryo yang Kini Ditahan Kasus Meme Stupa Borobudur, Sempat Laporkan Pengunggah Pertama
Roy Suryo Resmi Ditahan
Sebelumnya,Tersangka kasus dugaan penistaan agama Roy Suryo resmi ditahan di Polda Metro Jaya.
"Setelah pemeriksaan tadi siang, maka penyidik memutuskan mulai malam ini terhadap saudara Roy Suryo sebagai tersangka kasus ujaran kebencian, mulai malam ini dilakukan penahanan," kata Zulpan, Jumat (5/8/2022) malam.
Penahanan itu dilakukan karena adanya kekhawatiran terhadap Roy akan menghilangkan barang bukti.