Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Penahanan Roy Suryo, Polda Metro Jaya: Semua Sama Dimata Hukum

Roy Suryo telah ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi)

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Soal Penahanan Roy Suryo, Polda Metro Jaya: Semua Sama Dimata Hukum
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti/Bayu Indra Permana
Roy Suryo ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi), Jumat (5/8/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo telah ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut penahanan terhadap Roy merupakan bentuk komitmen penyidik dan tidak pandang bulu dalam menegakan hukum.

"Kami harapkan dengan adanya langkah penyidik ini (melakukan penahanan) menunjukan komitmen Polda Metro Jaya dalam rangka penindakan hukum dengan tidak membedakan siapapun. Jadi siapapun dimata hukum sama," kata Zulpan saat dihubungi, Sabtu (6/8/2022).

Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan ini mengungkapkan penyidik bekerja sesuai fakta hukum yang ada sehingga harus melakukan penahanan terhadap Roy Suryo

Di sisi lain, Zulpan berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran untuk masyarakat agar lebih mengkontrol dan bijak dalam bermedia sosial.

"Tapi sekali lagi ini bukan membatasi kebebasan kita bermedia sosial, tapi yang dilarang adalah pelanggaran yang menimbulkan permusuhan dengan sengaja seperti yang dilakukan tersangka," bebernya.

Roy Suryo Resmi Ditahan

Berita Rekomendasi

Sebelumnya,Tersangka kasus dugaan penistaan agama Roy Suryo resmi ditahan di Polda Metro Jaya.

"Setelah pemeriksaan tadi siang, maka penyidik memutuskan mulai malam ini terhadap saudara Roy Suryo sebagai tersangka kasus ujaran kebencian, mulai malam ini dilakukan penahanan," kata Zulpan, Jumat (5/8/2022) malam.

Baca juga: Roy Suryo Resmi Ditahan, Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Penahanan itu dilakukan karena adanya kekhawatiran terhadap Roy akan menghilangkan barang bukti.

"Hal ini dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik menghilangkan barang bukti dan sebagainya, sebagaimana tertuang pada pasal 21 ayat 1 KUHAP," jelas Zulpan.

Penahanan Roy dilakukan selama 20 hari ke depan.

Zulpan menuturkan pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti yang di antaranya akun Twitter @KRMTRoySuryo2 hingga ponsel milik Roy Suryo.

“Kemudian beberapa barang bukti yang disita mulai malam ini terkait tindak pidana ini di antaranya adalah akun twitter saudara Roy Suryo, Handphone saudara Roy Suryo, dan handphone dari saksi atas nama Ade Suhendrawan,” jelas Zulpan.

Roy Suryo dalam keadaan sehat

Untuk memastikan kondisi Roy, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum menjalani pemeriksaan. Hasilnya, Roy dinyatakan sehat sehingga bisa dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Tahapan yang dilakukan pemeriksaan kesehatan kepada yang bersangkutan apakah betul sakit dan sebagainya. Karena dalam pemeriksaan terakhir yang bersangkutan dinyatakan sakit, tapi ada tugas lain yang dilakukan di luar dan semestinya tidak dilakukan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/8/2022).

Zulpan memastikan bahwa hasil pemeriksaan kesehatan Roy Suryo dinyatakan sehat. Atas hasil itu, pemeriksaan itu dilakukan oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan hasilnya dinyatakan sehat dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lanjutan terkait laporan yang telah dilayangkan," jelas Zulpan.

Dalam kasus ini, Roy Suryo dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, Roydisangkakan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas