Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Sopir Terios Penabrak Polisi dan Mobil TNI di Pancoran Pakai Pelat RFH: Hindari Ganjil Genap

Ditlantas Polda Metro Jaya mengamankan pengemudi mobil Daihatsu Terios bernomor polisi B 1909 RFH yang menabrak anggota polisi di Pancoran.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Alasan Sopir Terios Penabrak Polisi dan Mobil TNI di Pancoran Pakai Pelat RFH: Hindari Ganjil Genap
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Mobil berpelat nomor B 1909 RFH disita di kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan usai menabrak polisi saat kabur karena pakai strobo di Tol Pancoran, Sabtu (6/8/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya mengamankan pengemudi mobil Daihatsu Terios bernomor polisi B 1909 RFH.

Penemudi berinisial JFA (21) tersebut diketahui sebelumnya menabrak anggota polisi Patroli Jalan Raya (PJR) dan mobil dinas TNI di jalan Tol Pancoran, Jakarta Selatan pada Jumat (5/8/2022) siang.

Belakangan pelat nomor kendaraan RFH yang digunakan JFA ternyata palsu alias bodong dan tak terdaftar di kepolisian.

"Pengemudi atau sopir mobil Terios, saat ini sudah ditetapkan tersangka," ujar Plh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Edy Purwanto saat dikonfirmasi, Minggu (7/8/2022).

Edy menambahkan, alasan JFA menggunakan pelat khusus itu demi menghindari razia ganjil genap.

Pengakuan itu didapat setelah JFA diperiksa di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

Baca juga: Tabrak Anggota PJR di Pancoran, Pengemudi Mobil Terios Berpelat RFH Kini Jadi Tersangka

Berita Rekomendasi

"Pengakuannya karena tersangka ini beralasan dengan pelat khusus itu bisa terhindar razia ganjil genap," jelas Edy.

Atas pelanggaran tersebut, JFA disangkakan Pasal 311 Ayat 3 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Sebelumnya, polisi memastikan jika pelat nomor kode RFH yang terpasang di mobil tersebut merupakan pelat palsu.

Hal itu diketahui karena pelat itu tak sesuai dan tak disertai STNK yang sah.

Baca juga: Pengemudi yang Tabrak Polisi dan Mobil Dinas TNI Ternyata Pakai Pelat RFH Palsu yang Dibeli Online

"Pelat RFH yang digunakan/terpasang merupakan pelat palsu atau tidak dikeluarkan secara sah. Tidak disertai STNK khusus/rahasia yang sah," kata Kompol Edy Purwanto saat dihubungi, Sabtu (6/8/2022).

Edy menerangkan pemilik mobil yang belum diketahui identitasnya itu membeli pelat RFH palsu itu secara online.

Mobil berpelat nomor RFH menabrak anggota PJR Ditlantas Polda Metro Jaya saat hendak diberhentikan karena menggunakan strobo di Tol Pancoran, Jumat (5/8/2022).
Mobil berpelat nomor RFH menabrak anggota PJR Ditlantas Polda Metro Jaya saat hendak diberhentikan karena menggunakan strobo di Tol Pancoran, Jumat (5/8/2022). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

"Sesuai keterangan yang bersangkutan membeli secara online," ucapnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas