Alasan Sopir Terios Penabrak Polisi dan Mobil TNI di Pancoran Pakai Pelat RFH: Hindari Ganjil Genap
Ditlantas Polda Metro Jaya mengamankan pengemudi mobil Daihatsu Terios bernomor polisi B 1909 RFH yang menabrak anggota polisi di Pancoran.
Editor: Adi Suhendi
Sebelumnya, Seorang anggota Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya ditabrak pengendara berpelat nomor RFH di Tol Pancoran, Jakarta Selatan.
Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sutikno menerangkan insiden yang menimpa anak buahnya itu terjadi pada Jumat (5/8/2022) sekira pukul 14.00 WIB.
Baca juga: Akibat Pemukulan Pengendara Mobil Berpelat RFH, Korban Sering Muntah, Keluarga Cemaskan Kondisinya
"Kejadian sekitar pukul 14.00 WIB di depan Tol Pancoran sini," ujar Sutikno kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Awalnya, kata Sutikno, anggotanya curiga dengan mobil berpelat nomor RFH tersebut.
Mobil itu menggunakan strobo.
Karena bukan untuk peruntukannya, Sutikno melanjutkan, anggota tersebut hendak memberhentikan mobil berpelat nomor RFH tersebut untuk diperiksa.
"Ya kalau mobil pelat rahasia itu kan tidak boleh pakai strobo. Yang boleh menggunakan itu adalah mobil dinas. Polri dan TNI itu boleh. Kalau mobil pelat rahasia itu tidak boleh ada strobo," ungkapnya.