Alasan Sopir Terios Penabrak Polisi dan Mobil TNI di Pancoran Pakai Pelat RFH: Hindari Ganjil Genap
Ditlantas Polda Metro Jaya mengamankan pengemudi mobil Daihatsu Terios bernomor polisi B 1909 RFH yang menabrak anggota polisi di Pancoran.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya mengamankan pengemudi mobil Daihatsu Terios bernomor polisi B 1909 RFH.
Penemudi berinisial JFA (21) tersebut diketahui sebelumnya menabrak anggota polisi Patroli Jalan Raya (PJR) dan mobil dinas TNI di jalan Tol Pancoran, Jakarta Selatan pada Jumat (5/8/2022) siang.
Belakangan pelat nomor kendaraan RFH yang digunakan JFA ternyata palsu alias bodong dan tak terdaftar di kepolisian.
"Pengemudi atau sopir mobil Terios, saat ini sudah ditetapkan tersangka," ujar Plh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Edy Purwanto saat dikonfirmasi, Minggu (7/8/2022).
Edy menambahkan, alasan JFA menggunakan pelat khusus itu demi menghindari razia ganjil genap.
Pengakuan itu didapat setelah JFA diperiksa di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
Baca juga: Tabrak Anggota PJR di Pancoran, Pengemudi Mobil Terios Berpelat RFH Kini Jadi Tersangka
"Pengakuannya karena tersangka ini beralasan dengan pelat khusus itu bisa terhindar razia ganjil genap," jelas Edy.
Atas pelanggaran tersebut, JFA disangkakan Pasal 311 Ayat 3 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Sebelumnya, polisi memastikan jika pelat nomor kode RFH yang terpasang di mobil tersebut merupakan pelat palsu.
Hal itu diketahui karena pelat itu tak sesuai dan tak disertai STNK yang sah.
Baca juga: Pengemudi yang Tabrak Polisi dan Mobil Dinas TNI Ternyata Pakai Pelat RFH Palsu yang Dibeli Online
"Pelat RFH yang digunakan/terpasang merupakan pelat palsu atau tidak dikeluarkan secara sah. Tidak disertai STNK khusus/rahasia yang sah," kata Kompol Edy Purwanto saat dihubungi, Sabtu (6/8/2022).
Edy menerangkan pemilik mobil yang belum diketahui identitasnya itu membeli pelat RFH palsu itu secara online.
"Sesuai keterangan yang bersangkutan membeli secara online," ucapnya.
Sebelumnya, Seorang anggota Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya ditabrak pengendara berpelat nomor RFH di Tol Pancoran, Jakarta Selatan.
Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sutikno menerangkan insiden yang menimpa anak buahnya itu terjadi pada Jumat (5/8/2022) sekira pukul 14.00 WIB.
Baca juga: Akibat Pemukulan Pengendara Mobil Berpelat RFH, Korban Sering Muntah, Keluarga Cemaskan Kondisinya
"Kejadian sekitar pukul 14.00 WIB di depan Tol Pancoran sini," ujar Sutikno kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Awalnya, kata Sutikno, anggotanya curiga dengan mobil berpelat nomor RFH tersebut.
Mobil itu menggunakan strobo.
Karena bukan untuk peruntukannya, Sutikno melanjutkan, anggota tersebut hendak memberhentikan mobil berpelat nomor RFH tersebut untuk diperiksa.
"Ya kalau mobil pelat rahasia itu kan tidak boleh pakai strobo. Yang boleh menggunakan itu adalah mobil dinas. Polri dan TNI itu boleh. Kalau mobil pelat rahasia itu tidak boleh ada strobo," ungkapnya.