Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Pademangan Jakarta Utara, 30 Paket Sabu Jadi Barang Bukti
Polsek Metro Tamansari menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu di Pademangan, Jakarta Utara, Minggu (31/7/2022) lalu.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polsek Metro Tamansari menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu di Pademangan, Jakarta Utara, Minggu (31/7/2022) lalu.
Dalam penangkapan ini, polisi menemukan 30 paket sabu siap edar.
Paket-paket sabu itu rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara.
Kapolsek Metro Tamansari AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, pengedar narkoba yang ditangkap adalah pria berinisial HI (46).
Pengedar sabu itu ditangkap di sebuah kamar kontrakan di Jalan Raya Lodan Nomor 2, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.
"Saat dilakukan penyelidikan kemudian pelaku berpindah lokasi ke sebuah rumah kontrakan di daerah Lodan Pademangan Jakarta Utara," kata Yonky melalui keterangan tertulis, Selasa (9/8/2022).
Baca juga: Kata Pihak Kepolisian soal Kemungkinan BCL Dipanggil dalam Kasus Narkoba Manajernya
Yonky menambahkan, penangkapan ini berangkat dari laporan masyarakat perihal adanya seorang pengedar yang mengedarkan narkoba di wilayah Tamansari, Jakarta Barat.
Bermula dari informasi itu, polisi langsung bergerak cepat dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari, AKP Roland Olaf Ferdinan dan Kasubnit Narkoba AKP Pradita Yuliandi.
Yonky langsung bergerak ke lokasi di Jalan Raya Lodan Nomor 2 Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.
Di lokasi, kepolisian berhasil mengamankan pelaku HI.
Baca juga: Sibuk Persiapan Konser, BCL Kirim Doa dan Semangat untuk Manajernya yang Terjerat Kasus Narkoba
"Di kamar kontrakan tersebut petugas berhasil mengamankan sebanyak 30 paket narkotika jenis sabu siap edar dengan berat brutto 22,70 gram," kata Yonky.
Selain itu, pihak kepolisian juga berhasil menyita beberapa barang bukti lainnya diantaranya berupa 1 unit Handphone, 3 buah sendok dari sedotan, 4 bungkus plastik berisi plastik klip kecil, 1 unit timbangan digital, uang tunai sebesar 3 juta rupiah dan 1 buah kantong tas warna orange untuk menyimpan sabu.
Hal senada juga disampaikan Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari AKP Roland Olaf Ferdinan.
Roland menyampaikan pengungkapan kasus ini berawal informasi yang didapat dari pelaku bahwa pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berinisial AG.
Baca juga: Urine Positif Benzodiazepin, Manajer BCL Akui Pakai Narkoba agar Bisa Istirahat Lebih Banyak
"Pelaku HI mendapatkan narkotika jenis sabu sebanyak 20 gram dan saat ini dalam pengejaran petugas," kata AKP Roland.
Selain itu pelaku HI mengaku kepada penyidik jika dirinya telah menjalankan profesi ini kurang lebih 1 tahun.
Pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.