Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Marah Kasus Munir Tak Kunjung Jadi Pelanggaran HAM Berat, KASUM Tuding Komnas HAM Politic of Delay 

Hussein mengatakan aksi simbolik yang dilakukan KASUM hari ini merupakan kemarahan dan kekecewaan mereka.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Marah Kasus Munir Tak Kunjung Jadi Pelanggaran HAM Berat, KASUM Tuding Komnas HAM Politic of Delay 
Tribunnews.com/Gita Irawan
Peneliti Imparsial Hussein Ahmad yang merupakan bagian dari KASUM menyampaikan orasinya di depan Kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Jumat (12/8/2022). 

Melalui surat ini, Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) mendesak Komnas HAM untuk menetapkan kasus kematian Munir Said Thalib sebagai pelanggaran hak asasi manusia berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Belasan tahun telah berlalu, penanganan kasus pembunuhan Munir masih belum berlanjut pada pengungkapan aktor intelektual sebagai dalang pembunuh Munir. 

Beriringan dengan hal itu, Komnas HAM juga urung menunjukkan langkah yang konkrit dan signifikan untuk menetapkan kasus pembunuhan terhadap Munir sebagai pelanggaran HAM yang berat.

Setelah pada tanggal 19 Mei 2022, Komnas HAM menyatakan akan mengumumkan hasil pendalaman dan kajian penetapan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat dalam 2 (dua) bulan. 

Namun penetapan status pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat hingga saat ini belum menemukan titik terang.

Jika kasus pembunuhan Munir gagal ditetapkan sebagai pelanggaran HAM yang berat, maka akan sangat berdampak pada upaya mendapatkan keadilan. 

Selain itu, akan turut dapat menghambat pengungkapan fakta yang sebenarnya, yang kemudian dapat berpotensi melepaskan aktor intelektual atau dalang pembunuhan dari jerat hukuman.

Berita Rekomendasi

Lebih parahnya, hal ini justru nantinya akan berkembang menjadi momok menakutkan yang tidak dapat dielakkan oleh para pembela HAM ketika menjalankan kerja-kerja perlindungan dan pemajuan HAM.

Dengan demikian, secara tidak langsung Komnas HAM mengambil andil untuk melanggengkan impunitas karena sudah alpa untuk mengusut tuntas kasus pembunuhan terhadap Munir.

Komnas HAM bersama dengan Komnas Perempuan dan LPSK sebelumnya juga telah menetapkan sejak tahun 2021 tanggal 7 September–yang mana merupakan hari pembunuhan terhadap Munir–sebagai hari Perlindungan Pembela Hak Asasi Manusia.

Penetapan tanggal ini seharusnya menjadi tonggak perlindungan bagi pejuang dan/atau pembela HAM. 

Namun jika pembunuhan Munir ini tidak kunjung dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat, maka jelas telah mencederai lembaga Komnas HAM sendiri karena tidak konsisten dan serius dalam pemberian perlindungan dan keadilan bagi pembela HAM.

Komnas HAM memiliki kewenangan penuh sebagaimana amanat Undang-Undang untuk menyelidiki kasus pelanggaran HAM yang berat, namun minimnya informasi serta tidak transparannya Komnas HAM dalam membahas penetapan status kasus pembunuhan Munir menunjukan tidak ada itikad penuh dari Komnas HAM untuk menetapkan kasus ini sebagai pelanggaran HAM yang berat.

Demi menjaga mandat Komnas HAM sebagai lembaga satu-satunya yang dapat melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran HAM berat, oleh karenanya kami mendesak Komnas HAM untuk segera:

Menetapkan kasus pembunuhan terhadap Munir telah memenuhi unsur pelanggaran HAM yang berat sebagaimana dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000.

Jakarta, 12 Agustus 2022

Komite Aksi Solidaritas untuk Munir

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas