Kasus Pencurian Cokelat di Alfamart Berujung Damai, Pakar Hukum Ingatkan Jangan Salah Gunakan UU ITE
Pakar Hukum menyebut masyarakat dan penegak hukum bisa belajar dari kasus pencurian cokelat di Alfamart ini, agar tidak gampang menyalahgunakan UU ITE
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji memberikan tanggapannya setelah pihak Alfamart dan seorang ibu bernama Mariana yang mencuri cokelat berujung damai.
Adji mengatakan, dari kasus pengancaman UU ITE oleh Mariana kepada karyawan Alfamart bernama Amelia ini, masyarakat jadi bisa belajar untuk tidak sembarangan menggunakan UU ITE.
Terlebih jika UU ITE tersebut disalahgunakan sebagai alat untuk mengancam seseorang.
"Sebaiknya sarana dan pola UU ITE jangan disalahgunakan oleh masyarakat," kata Indriyanto dilansir Kompas.com, Selasa (16/8/2022).
Lebih lanjut Indriyanto menuturkan bahwa saat ini telah ada pengecualian dalam UU ITE.
Suatu tindakan yang diviralkan tidak bisa dianggap sebagai pencemaran nama baik jika unsur pidananya memang terbukti.
Baca juga: Sempat Berdalih Tak Sengaja, Mariana Ahong Akui Mencuri di Alfamart, Hotman Paris: Nyesal!
"Tidak ada delik penyebaran apabila delik pokok sebagai actus reus memang terbukti sebagai fakta perbuatan yang melanggar hukum," jelas Indriyanto.
Indriyanto menambahkan, pengecualian tersebut adalah amanah dari UU ITE dan juga Surat Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung dan Kapolri tanggal 23 Juni 2021.
Pengecualian tersebut juga dilakukan untuk menghindari adanya kriminalisasi terhadap korban pada laporan balik dari terduga pelaku.
"Ini untuk menghindari adanya kriminalisasi terhadap korban terhadap laporan balik dari terduga pelaku," imbuhnya.
Baca juga: FAKTA-FAKTA Mariana si Pencuri Cokelat di Alfamart Tangerang: Sempat Membantah, Ucap Maaf Lewat Anak
Selain pembelajaran bagi masyarakat, Indiyanto menyebut kasus ini juga bisa menjadi pembelajaran bagi penegak hukum.
Agar ke depannya tidak sembarangan dalam memproses laporan yang terkait UU ITE dan pencemaran nama baik.
Karena menurut Indrayanto, polisi harus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu, apakah ada tindak pidana yang dilakukan atau tidak.
"Perlu pemahaman aparat penegak hukum dalam melakukan implementasi UU ITE yang benar dan on basis of Law," tegas Indrayanto.
Baca juga: Viral Emak-emak Mengutil Hingga Ancam Kasir Alfamart dengan UU ITE, Pelaku Ternyata Idap Kleptomania